80% Kontainer untuk Pengapalan tak Laik Pakai

Bisnis.com,30 Agt 2018, 15:35 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Tumpukan kontainer yangdi terminal peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com,  JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sekitar 80% kontainer yang digunakan untuk kegiatan pengapalan ekspor impor dari dan ke Indonesia maupun untuk kegiatan antarpulau/domestik, dalam kondisi tidak laik pakai.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Hermanta mengatakan penilaian kondisi itu didapat setelah dilakukan survei oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub pada periode 2014-2015.

"Berdasarkan survei Ditjen Hubla itu, ternyata hanya 20 persen kontener yang lalu lalang di Indonesia yang laik pakai sedangkan 80 persen-nya kondisinya memprihatinkan alias gak laik pakai karena rusak dan tidak standard,"ujarnya saat membuka acara Publikasi Peraturan Menteri Perhubungan No:53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, di Jakarta,hari ini Kamis (30/8/2018).

Hermanta mengatakan, kelaikan kontainer merupakan hal penting untuk menopang kegiatan logistik lantaran sangat erat kaitannya dengan faktor keamanan dan keselamatan.

Dia mengingatkanb Tanjung Priok sebagai salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia, sekaligus sebagai pelabuhan Tanjung Priok juga merupakan pintu gerbang perekonomian.

Oleh karena itu, imbuhnya, dalam rangka menjamin keselamatan dalam penggunaan kontainer sebagai sarana angkut serta  meningkatan keamanan dan kenyamanan para pengguna jasa di pelabuhan, maka dirasa perlu  untuk mensosialisasikan mengenai peraturan perundang-undangan bagi para operator di pelabuhan Tanjung Priok.

"Kelaikan kontainer penting karena hal itu menopang daya saing, khususnya untuk ekspor. Sebab, barang yang dikirim menggunakan peti kemas atau kontainer tidak layak (rusak dan tidak steril) akan ditolak memasuki pasar negara tujuan," paparnya.

Dia menegaskan sudah bukan menjadi rahasia umum bahwa kontainer yang digunakan di berbagai pelabuhan di Indonesia sebagian besar dalam kondisi tidak laik.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian merumuskan peraturan mengenai pengaturan standarisasi yang kemudian membuahkan hasil yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 53 Tahun 2018 tentang  Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

Dalam aturan itu, standarisasi kontainer bakal mengacu pada aturan internasional, yakni International Convention for Safe Containers (CSC) yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO).

 Oleh karena itu, Hermanta berharap melalui kegiatan Publikasi Peraturan Menteri Perhubungan ini para peserta dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan informasi mengenai standarisasi peti kemas dalam menunjang keamanan dan keselamatan yang dinilai menjadi prioritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini