Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II Ditolak

Gugatan atas pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II berkapasitas 2x330 MW ditolak oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Kamis (16/8/2018).
Warga Desa Celukan Bawang dan LBH Bali menggelar aksi seusai putusan penolakan gugatan pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II./Bisnis-Ni Putu Eka Wiratmini
Warga Desa Celukan Bawang dan LBH Bali menggelar aksi seusai putusan penolakan gugatan pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II./Bisnis-Ni Putu Eka Wiratmini

Bisnis.com, DENPASAR – Gugatan atas pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II berkapasitas 2x330 MW ditolak oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Kamis (16/8/2018).

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua A.K Setiyono, Hakim Anggota Himawan Krisbiyantoro, dan hakim anggota Anita Linda Sugiarto menerima eksepsi tergugat Gubernur Bali bahwa para penggugat tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan.

Keputusan ini didasarkan pada tidak adanya bukti yang nyata mengenai dampak lingkungan dan kesehatan akibat pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II. Penggugat yang merupakan warga desa Celukan Bawang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali dinilai hanya menampilkan kemungkinan dampak lingkungan yang terjadi akibat pembangunan PLTU tersebut.

Selain itu, dampak pada penurunan hasil perkebunan kelapa akibat pembangunan PLTU tidak diterima. Hakim lebih menerima keterangan saksi dari tergugat yakni warga desa yang setuju terhadap pembangunan.

Adapun menurut keterangan warga yang setuju terhadap pembangunan PLTU menyatakan adanya penolakan lantaran persoalan penjualan harga tanah yang tidak disepakati. Warga yang menolak pembangunan dinilai menginginkan harga penjualan tanah sebesar Rp200 juta per are, sedangkan harga yang ditawarkan investor sebanyak Rp5 juta-Rp50 juta per are.

Keputusan ini juga diperkuat oleh keterangan saksi tergugat yang menyatakan tidak adanya penurunan tangkapan ikan. Jumlah tangkapan ikan lebih bergantung musim bukan karena PLTU.

Sementara, kuasa hukum penggugat, I Wayan Suardana yang akrab disapa Gendo mengatakan akan melakukan banding atas keputusan hakim tersebut.

Menurutnya, keputusan hakim justru tidak adil dengan melihat warga yang merupakan penggugat tidak memiliki kepentingan atas pembangunan PLTU tersebut. Dia tidak menyepakati putusan hakim yang menyatakan kebun warga tidak bermasalah, pencarian nelayan tidak terdampak, dan kondisi tanah akan dibangunnya PLTU sebagai lahan kosong.

“Karena letak permasalahannya majelis hakim tidak mau memeriksa ke lapangan, dikatakan lahan kosong padahal banyak yang terdampak,” katanya, Kamis (16/8/2018).

Dia tidak menyetujui bukti-bukti dampak lingkungan akibat pembangunan PLTU yang ditampilkannya dinilai hanya menampilkan kemungkinan belaka. Menurutnya, justru tergugat yang tidak menampilkan data ilmiah dalam persidangan.

Kuasa Hukum Tergugat Hotman Paris Hutapea dinilai hanya menampilkan data yang bersumber dari Wikipedia dan kaskus.

“Pasti kami akan banding, kami masih optimistis karena kami ada alat bukti ilmiah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper