Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikat Lahan 3.200 Bidang Tanah Nelayan di NTB Belum Diterbitkan

Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 3.200 bidang tanah nelayan yang didaftarkan dalam program Sertifikasi Hak Atas Tanah (Sehat) Nelayan belum diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2017-2018 karena kendala teknis.
Penyerahan sertifikat tanah oleh Presiden Jokowi di Salatiga, Jateng,  (25/9)./Kemensetneg
Penyerahan sertifikat tanah oleh Presiden Jokowi di Salatiga, Jateng, (25/9)./Kemensetneg

Bisnis.com, MATARAM – Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 3.200 bidang tanah nelayan yang didaftarkan dalam program Sertifikasi Hak Atas Tanah (Sehat) Nelayan belum diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2017-2018 karena kendala teknis.

"BPN beralasan ada kendala pada sistem Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap (PTSL) sehingga sertifikat belum bisa diterbitkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Beni Iskandar, di Mataram, Jumat.

Dinas Kelautan dan Perikanan NTB bersama dengan kabupaten/kota sebagai pihak yang memfasilitasi pendaftaran dan identifikasi bidang tanah sudah menyerahkan dokumen kepada BPN. Namun seluruh bidang tanah tersebut tidak bisa masuk dalam sistem PTSL karena lokasinya yang terpencar-pencar, meskipun dalam satu dusun.

Sistem PTSL, kata Benny, digunakan oleh BPN sebagai salah satu proses sebelum menerbitkan sertifikat tanah nelayan sejak 2017. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemetaan bidang tanah dilakukan dengan mengacu pada sporadik tanah.

"Program Sehat Nelayan sudah dimulai sejak 2008 dengan mengacu pada sporadik dan semua bidang tanah yang didaftarkan sudah terbit sejak 2008-2016. Tapi sejak sistem PTSL dipakai mulai 2017, penerbitan sertifikat belum ada yang terealisasi hingga saat ini," ujarnya.

Benny mengaku sudah mempertanyakan masalah tersebut kepada BPN Wilayah NTB, namun belum ada kepastian kapan sertifikat sebanyak 3.200 bidang tanah nelayan tersebut akan diterbitkan.

Bahkan, pihaknya juga sudah melapor kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar masalah tersebut dibahas dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Sudah kami sampaikan kepada pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam suatu pertemuan di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu," ucapnya.

Ia berharap agar BPN tidak kaku dalam menerapkan sistem PTSL. Artinya bagaimana supaya bidang tanah nelayan yang didaftarkan pada 2017-2018 tersebut segera disertifikatkan. Termasuk nantinya tambahan 1.000 bidang tanah yang didaftarkan pada pertengahan 2018.

Pasalnya, sertifikat tanah sangat dibutuhkan oleh para nelayan sebagai agunan untuk mendapatkan permodalan dari industri jasa keuangan.

Benny menyebutkan dari total 5.900 sertifikat tanah nelayan yang diterbitkan sejak 2008-2016, sebanyak 2.093 sertifikat sudah dijadikan sebagai agunan di lembaga perbankan.

"Total kredit yang diberikan lembaga perbankan kepada nelayan yang menjaminkan sertifikatnya mencapai Rp17,93 miliar dalam kurun sembilan tujuh tahun (2008-2016)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler