Setelah lama dinanti pelaku industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tarif premi asuransi properti, asuransi banjir, dan asuransi kendaraan bermotor yang mulai berlaku awal tahun depan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com