Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pacu Kepesertaan BPJS Ketenenagakerjaan, 287 Beleid Dikeluarkan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat terdapat 287 surat edaran, peraturan daerah atau instruksi daerah yang dikeluarkan sampai saat ini guna mendorong peningkatan jumlah peserta.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Bisnis
Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat terdapat 287 surat edaran, peraturan daerah atau instruksi daerah yang dikeluarkan sampai saat ini guna mendorong peningkatan jumlah peserta.
 
Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan pihaknya telah bekerjasama intensif dengan sejumlah pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten atau kota terkait kepesertaan itu.
 
“Saat ini sudah ada 287 surat edaran, perda maupun instruksi daerah yang mensyaratkan pemberi kerja di wilayah provinsi, kabupaten dan kota untuk melindungi pekerjanya dalam sistem jaminan sosial,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (17/9/2014).
 
Sampai dengan September 2014, jumlah pekerja yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai 15,1 juta orang yang terdiri dari pekerja formal maupun informal di seluruh Indonesia. Lembaga hasil pembubaran PT Jamsostek tersebut menargetkan dapat menggapai 40 juta pekerja pada 2018.
 
Sampai Agustus 2014, jumlah perusahaan baru yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 29.781 atau sekitar 71,26% dari target 41.774 perusahaan pada tahun ini.
 
Dari jumlah peserta sekarang, dana jaminan sosial (DJS) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp167,77 triliun per Agustus 2014. Jumlah tersebut mencapai 94,8% dari target tahun ini.
 
Sementara itu, dana BPJS yang dikelola mencapai Rp7,3 triliun atau sekitar 90,57% dari target tahun ini. Hasil investasi BPJS sendiri mencapai Rp636 miliar serta hasil investasi DJS mencapai Rp12,48 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper