Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan Dana Pensiun: Pengusaha Belum Sepakat

Komposisi iuran jaminan pensiun 8% oleh Badan Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan belum disepakati dan masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah dengan target selesai pada Oktober.

Bisnis.com, JAKARTA—Komposisi iuran jaminan pensiun 8% oleh Badan Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan belum disepakati dan masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah dengan target selesai pada Oktober.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan RPP oleh pemerintah, mengingat rancangan tersebut saat ini masih dalam eskalasi di level Kementrian Sosial.

Mengenai skema iuran, dia mengatakan masih dalam komposisi yang belum disepakati meliputi tanggungan pengusaha, pekerja, dan pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan porsi iurannya 8% dari upah yang akan ditanggung bersama, 5% pekerja dan 3% pengusaha.

“Diharapkan Oktober ini RPP bisa rampung dan mulai sosialisasi. 2015 bisa digulirkan,” ujarnya, Rabu (17/9).

Dalam RPP itu diatur mengenai peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang akan bergulir pada 1 Juli 2015 mencakup pekerja berupah di bawah Rp16 juta per bulan, baik dari swasta maupun PNS dan TNI/Polri.

Upaya persiapan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyiapkan perangkat, termasuk sistem pelayanan sehingga tidak  mengganggu pelayanan produk lainnya. Dari 512 kantor pelayanan yang ada saat ini ditargetkan menjadi 1.000 unit di akhir tahun.

Lebih lanjut Elvyn menyampaikan program pengelolaan dana pensiun tersebut tidak akan mengganggu industri asuransi dengan produk sejenis.

Ia memastikan industri asuransi yang memiliki produk serupa tidak akan terganggu dengan aturan baru itu, pasaalnya sasaran segmen kepesertaan yang berbeda.

“Asuransi tidak akan terganggu karena segmennya berbeda, misi yang digagas BPJS Ketenagakerjaan terkait dana pensiun yang sifatnya manfaat dasar, untuk yang ingin mendapatkan manfaat lebih, bisa mengikuti yang lain,” jelasnya.

Terkait skema iuran 8%, kalangan pengusaha belum menentukan sikap, khususnya berkaitan dengan besaran iuran jaminan pensiun. Dalam hal ini Apindo berupaya kooperatif dan mengikuti proses pembahasan bersama.

“Komposisi 8% belum sepakat,” kata Ketua Apindo Sofyan Wanandi.

Apindo menilai beban biaya ketenagakerjaan akan melonjak signifikan ketika diberlakukan banyak iuran, sehingga butuh harmonisasi dengan aturan lain terkait jaminan kesejahteraan karyawan seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan dana pesangon.

Sebelumnya OJK mengusulkan besaran iuran jaminan pensiun maksimal 4% dan bisa top up melalui dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan.

Otoritas juga menilai penetapan besaran iuran program jaminan pensiun tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan pemberi kerja mengingat kewajiban lain, seperti iuran program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper