Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDB: Target Rasio PPN 5,5% Dinilai Sulit Tercapai

Target rasio penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,5% pada 2017 dinilai sulit apabila pemerintah hanya mengandalkan penerapan sistem e-tax invoice.
Implementasi e-tax tersebut diharap mampu memperbaiki lemahnya administrasi perpajakan PPN /Bisnis.com
Implementasi e-tax tersebut diharap mampu memperbaiki lemahnya administrasi perpajakan PPN /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Target rasio penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,5% pada 2017 dinilai sulit apabila pemerintah hanya mengandalkan penerapan sistem e-tax invoice.

Sistem e-tax invoice atau penerbitan faktur pajak secara elektronik bertujuan mempermudah penerbitan dan kontrol terhadap nomor faktur pajak. Nantinya, sistem komputer Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Ditjen Pajak akan saling terkoneksi.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan penerapan e-tax invoice mampu berdampak besar terhadap kualitas kontrol dan pengawasan Ditjen Pajak terhadap faktur pajak.

Akan tetapi, penerapan e-tax invoice juga harus dibarengi upaya Ditjen Pajak memperluas tax base atau meningkatkan jumlah PKP. Apabila kedua hal tersebut dilakukan, target rasio PPN terhadap PDB 5,5% lebih realistis untuk dikejar.

“Jumlah PKP saat ini masih rendah. Banyak yang jual PPN, tetapi tidak buka faktur. Ada juga pengusaha yang PKP, tetapi tidak memakai faktur. Bahkan, ada yang sengaja tidak mau menjadi PKP, dengan cara memecah perusahaan,” tuturnya,” tuturnya, Minggu (28/9/2014).

Yustinus berpendapat pekerjaan rumah Ditjen Pajak dalam mengejar penerimaan PPN yang optimal masih sangat banyak. Menurutnya, kontribusi penerimaan PPN ke depan memang sangat menjanjikan mengingat kinerjanya lebih stabil.

Senada dengan di atas, pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menilai sistem e-tax invoice hanya bertujuan untuk mengurangi kebocoran penerimaan pajak, terutama dari penerbitan faktur fiktif.

“Saya sepakat untuk mengejar target rasio PPN 5,5% itu, tidak cukup hanya mendorong sistem administrasi PPN ke arah online. Tapi memang dibutuhkan juga ekstensifikasi dari Ditjen Pajak mengejar wajib pajak baru,” katanya.

Di samping itu, Darussalam juga mengusulkan seleksi ulang terhadap barang yang dikecualikan sebagai objek PPN guna mengejar rasio PPN 5,5%. Menurutnya, barang yang dikecualikan sebagai objek PPN saat ini terlalu banyak.

Bahkan, banyaknya barang yang dikecualikan sebagai objek PPN menyebabkan distorsi pada perekonomian. Oleh karena itu, barang-barang yang dikecualikan sebagai objek PPN perlu direview ulang lebih tepat sasaran, sekaligus mendorong penerimaan PPN lebih optimal.

Seperti diketahui, penerapan sistem e-tax invoice mulai diterapkan sejak pertengahan tahun ini. Pada tahap awal, Ditjen Pajak mengaku penerapan e-tax invoice baru dilakukan terhadap 45 perusahaan besar.

Ditjen Pajak berharap implementasi e-tax tersebut mampu memperbaiki lemahnya administrasi perpajakan PPN selama ini, sekaligus menutup celah penghindaran pajak dan pelanggaran hukum oleh PKP.

Apabila sistem e-tax invoice sudah diterapkan secara nasional, Dirjen Pajak Fuad Rahmany optimistis rasio penerimaan PPN terhadap PDB mencapai 5,5% pada 2017 mendatang atau sama dengan rasio PPN dari Korea Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper