Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia menegaskan penyelenggara dan pengguna kartu kredit tidak lagi menggunakan tanda tangan untuk memperhatikan implementasi personal identification number (PIN) 6 digit.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengungkapkan penggunaan PIN 6 digit bisa digunakan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi pada kartu kredit serta pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan.
"Pengguna kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan kartu kredit dari penerbit luar negeri," ungkapnya, Rabu (1/10/2014).
Dia mengungkapkan transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tanda tangan. Menurutnya, penggunaan PIN akan lebih aman dari tanda tangan mengingat PIN adalah angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya.
Ronald mengungkapkan pengguna kartu kredit tidak boleh memberitahu PIN kepada pihak lain. Selain itu, transaksi menggunakan PIN telah terenkripsi dan transaksi dilakukan secara real time.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel