Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dorong Perusahaan Pembiayaan Miliki Rating

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan pembiayaan yang memiliki utang luar negeri untuk segera memiliki rating internasional.

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan pembiayaan yang memiliki utang luar negeri untuk segera memiliki rating internasional.

Pasalnya, proses kualifikasi rating internasional membutuhkan standarisasi, misalnya kecukupan modal, performa bisnis, dukungan anak usaha atau induk usaha, dan kemampuan membayar utang.

“Kami masih susah untuk mengatur utang multifinance. Jadi, penerapan rating itu yang paling memungkinkan untuk menghindari risiko gagal bayar, lagipula itu standar internasional,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (24/11/2014).

Desakan tersebut juga didasari oleh belum banyaknya perusahaan pembiayaan yang memiliki rating internasional. Padahal, tambahnya, porsi utang multifinance terus merangkak mencapai 43% dari total IKNB.

Mengutip data Bank Indonesia (BI), industri pembiayaan mencatatkan utang luar negeri Rp115,49 triliun pada kuartal III/2014 atau meningkat 14,07% dibandingkan dari Rp101,24 triliun pada Desember 2013.

Pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pinjaman dalam negeri yang turun 3,09% pada kuartal III/2014 atau sebesar Rp137,71 triliun dibandingkan dari Rp142,11 triliun pada Desember 2013.

Secara keseluruhan, total pinjaman yang diperoleh industri multifinance mencapai Rp255,20 triliun pada kuartal III/2014 atau meningkat 4,04% dibandingkan dari Rp243,35 triliun pada Desember 2013.

“Tidak ada ukuran yang ideal mengenai batasan utang luar negeri. Kami ingin memastikan mereka [perusahaan pembiayaan] aman dari risiko fluktuasi rupiah,” ucap Firdaus.

Seperti diketahui, BI  tidak memiliki wewenang untuk melarang perusahaan pembiayaan memiliki pinjaman dari luar negeri. Hal itu tertuang dalam PBI No. 16/20/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank.

Sementara itu, OJK hanya mengatur rasio utang terhadap modal (gearing ratio) multifinance yaitu sebanyak 10 kali.

“Selain memiliki rating, kami juga menekankan perusahaan pembiayaan untuk menerapkan standar lindung nilai [hedging]. Kalau melarang pinjam ke luar negeri juga susah, karena mereka mengincar pembiayaan murah akibat tingginya suku bunga di sini [Indonesia],” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper