Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Cekal 487 WP Penunggak Pajak

Ditjen Pajak mengungkapkan telah memproses 487 usulan pencegahan terhadap wajib pajak, dengan total nilai tagihan pajak mencapai Rp3,32 triliun selama periode Januari-17 Desember 2014.

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak mengungkapkan telah memproses 487 usulan pencegahan terhadap wajib pajak, dengan total nilai tagihan pajak mencapai Rp3,32 triliun selama periode Januari-17 Desember 2014. 

Dari total usulan tersebut, sebanyak 402 wajib pajak (WP) Badan dan 85 WP Orang Pribadi dicegah untuk keluar dari wilayah Indonesia. Dari total WP tersebut, 65 WP merupakan warga negara asing, dan 422 WP merupakan warga negara Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo mengatakan upaya pencegahan merupakan salah satu upaya penegakkan hukum terhadap wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan dan tidak melunasi utang pajaknya.

“Ini masih kami akan proses terus. Tadi pagi saja, saya sudah tanda tangan sebanyak 35 berkas. Upaya-upaya ini sesuai dengan kewenangan kami. Oleh karena itu, akan kami ditegakkan secara penuh, dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya, Rabu (17/12/2014).

Mardiasmo menjelaskan pencegahan dilakukan secara selektif kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta, dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Adapun, jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan, dan dapat diperpanjang.

Sebelum jatuh tempo penagihan, lanjutnya, WP memiliki kesempatan untuk mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Akan tetapi, apabila WP tidak melunasi utang pajaknya setelah surat teguran disampaikan oleh Ditjen Pajak, atau tidak menggunakan haknya untuk mengajukan angsuran atau penundaan, maka otoritas pajak berwenang melakukan penagihan pajak dengan surat paksa.

“Untuk badan, dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban WP menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” tuturnya.

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengertian wakil bagi WP Badan antara lain seperti Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper