Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Butuh Regulasi Tambahan untuk Pacu Transaksi Nontunai

Porsi penggunaan uang tunai untuk transaksi dalam negeri masih tinggi. Kalangan perbankan menilai untuk meningkatkan transaksi nontunai diperlukan dukungan regulator.
Deretan mesin ATM Bank Mandiri/Reuters-Iqro Rinaldi
Deretan mesin ATM Bank Mandiri/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA - Porsi penggunaan uang tunai untuk transaksi dalam negeri masih tinggi. Kalangan perbankan menilai untuk meningkatkan transaksi nontunai diperlukan dukungan regulator.

Direktur Digital Banking dan Technology PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rico Ushtavia Frans mengatakan saat ini secara industri, transaksi keuangan masih didominasi oleh penggunaan uang tunai dengan porsi lebih dari 85%.

“Regulator perlu untuk membuat peraturan yang kondusif, sehingga mendorong orang-orang memakai transaksi non-cash,” katanya usai acara penandatangan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Danareksa Investment Management di Jakarta pada Kamis (29/9/2016).

Rico menyebutkan meskipun Bank Indonesia sudah menginisiasi gerakan nasional nontunai, bank sentral perlu menerbitkan beberapa regulasi baru untuk mendorong masyarakat beralih ke transaksi non tunai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dia mencontohkan BI diharapkan juga tidak hanya mengatur regulasi uang elektronik yang berbasis kartu, namun juga uang elektronik yang berbasis server.

BI memutuskan untuk menaikkan saldo maksimum uang elektronik teregistrasi menjadi Rp10 juta dari semula sebesar Rp5 juta. Adapun uang elektronik tidak teregistrasi masih sama, yaitu sebesar Rp1 juta.

“Uang elektronik yang server based saat ini belum optimal, seperti yang belum teregistrasi tidak bisa transfer ke akun e-cash lainnya dan belum bisa ambil tunai di mesin ATM. Harusnya diperbolehkan, tapi kecil saja jumlahnya,” jelas Rico.

Dia menyatakan walaupun transaksi melalui electronic channel, seperti internet banking dan mobile bankingmenunjukkan tren peningkatan, hingga 5 tahun ke depan mesin ATM masih dibutuhkan. Saat ini, sebesar 45%  transaksi perbankan dilakukan di ATM, dan sisanya menggunakan internet banking dan mobile banking.

Adapun, sebesar 92% transaksi perbankan sudah melalui jaringan elektronik, sedangkan 8%-nya dilakukan melalui kantor cabang fisik bank.

“Ke depan pertumbuhan mesin ATM melambat iya, tapi tidak berhenti. 5 tahun ke depan ATM masih diperlukan karena sekarang ini yang pakai non cash belum ada 15%,” kata Rico.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan kenaikan saldo maksimum uang elektronik ini guna mendukung program layanan keuangan digital (LKD) sebagai bagian dari upaya pemerataan inklusi keuangan serta transaksi di e-commerce yang menuntut jumlah lebih besar.

“Ini juga bagian dari kami dukung e-commerce karena Rp5 juta dirasa terlalu kecil,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper