Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Pajak Tagih Juga Pajak Google 2016

Selain menagih pembayaran pajak tahun 2015, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera meminta Google Asia Pacific Pte Ltd menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2016.
Google/Reuters
Google/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Selain menagih pembayaran pajak tahun 2015, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera meminta Google Asia Pacific Pte Ltd menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2016.

M. Haniv, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus memaparkan, langkah itu dilakukan seiring perkembangan penyelesaian perkara pajak yang mereka tangani saat ini.

‘Kalau yang kemarin [kasus yang ditangani Ditjen Pajak] kan pembayaran pajak tahun 2015, nanti akan kami minta yang tahun 2016,” ucap Haniv dalam keterangannya belum lama ini.

Dia memaparkan, soal perkara pajak tahun 2015, mereka masih menunggu etikad baik pihak Google untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan oleh Otoritas Pajak.

Jika dokumen tersebut diserahkan, akan segera dicocokan dengan data yang dimiliki Otoritas Pajak supaya besaran pajak yang harus dibayar perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut diketahui.

“Soal pembayaran kemungkinan bulan ini, tetapi kalau tidak ya bulan April bisa terealisasi pembayarannya,” imbuhnya.

Perkara pajak Google Asia Pacific bermula dari keengganan raksasa teknologi itu diperiksa oleh Otoritas Pajak Indonesia. Awalnya, Otoritas Pajak dengan perusahaan tersebut sempat melakukan negosiasi terkait pembayaran pajak.

Namun, hal itu kembali memanas lantaran setelah dipulangkannya surat pemerintah pemeriksaan Ditjen Pajak. Sikap itu langsung direspons oleh Ditjen Pajak dengan mengeluarkan bukti permulaan.

Otoritas Pajak juga meresponnya dengan menyelidiki Bentuk Usaha Tetap (BUT) Google. Bagi otoritas pajak, BUT tidak harus berwujud kantor, tetapi teknologi pun juga bisa dikategorikan sebagai BUT.

Kendati demikian, Haniv mengklaim, pihak Google akan membayar pajak. Dia yakin, sebagai sebuah perusahaan besar yang memiliki reputasi cukup baik pasti akan membayar pajak.

“Tetapi jika mereka merasa tidak memiliki BUT, kami punya caralah untuk memaksa Google,’ jelasnya.

Adapun, selain Google, Otoritas Pajak juga sedang merampungkan pemeriksaan pajak Facebook, kendati demikian, perkara pajak raksasa media sosial tersebut berbeda dengan perkara Google Asia Pacific, pasalnya penghasilan Facebook sudah dipotong PPh Pasal 26.

‘Jadi yang diterima Facebook hanya 80%, karena yang 20% sudah dipotong. Sedangkan Google berbeda, karena mereka merasa tidak punya BUT, terus tidak membayar pajak,” jelasnya.

Selain Otoritas Pajak, Google juga tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Argumentasi dari KPPU yakni, ketika perusahaan tidak membayar pajak, terutama pajak yang berkaitan dengan pajak pengehasilan atau pajak yang terkait faktor produksi, akan menyebabkan biaya produksi mereka lebih rendah dari yang lain.

Pihak Google belum memberikan komentar soal perkara pajak yang sedang menjeratnya, Kepala Komunikasi Perusahaan Google Indonesia, Jason Tedjasukmana tak memberikan jawaban saat dihubungi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper