Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELAPORAN SPT: Tingkat Kepatuhan Ditarget 75%

Direktorat Jenderal Pajak menargetkan 75% wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat terealisasi tahun ini.
Aktivitas di kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim
Aktivitas di kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menargetkan 75% wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat terealisasi tahun ini.

Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak memaparkan, proses penyampaian SPT masih berlangsung, sehingga jumlahnya masih fluktuatif.

"Targetnya 75% dari yang wajib menyampaikan SPT. Kami masih melihat sampai akhir periode penyampaian SPT," ucapnya kepada Bisnis, Minggu (26/3/2017).

Catatan Bisnis, tahun sebelumnya, jumlah WP yang terdaftar sebanyak 32,7 juta dengan WP yang wajib melaporkan SPT sebanyak 20,17 juta. Namun demikian, dari jumlah tersebut, WP yang melaporkan SPT hanya 12,56 juta atau 62,28%.

Sedangkan tahun ini, jumlah WP yang terdaftar sebanyak 35,82 juta, jumlah WP yang wajib melaporkan SPT-nya mencapai 23,2 juta.

Terkait optimalisasi pelaporan, otoritas Pajak telah melakukan sejumlah langkah, misalnya melakukan diseminasi ke sejumlah profesi hingga mendatangi langsung ke kementerian dan lembaga terkait.

Tak sebatas melakukan langkah persuasif, Ditjen Pajak juga mengimbau kepada seluruh WP untuk patuh melaporkan SPT, pasalnya jika hal itu tak dilakukan, mereka akan menggunakan kewenangan yang diamanatkan undang-undang.

Selain itu, pemerintah juga berharap banyak pada implementasi pengampunan pajak atau tax amnesty juga bisa menggenjot basis data mereka.

Pasalnya melalui kebijakan tersebut, banyak WP yang sebelumnya kurang transparan bakal mendeklarasikan hartanya melalui tax amnesty.

Pasalnya, seperti yang diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, setelah tax amnesty semuanya bakal terbuka, dan mereka meminta komitmen WP untuk patuh.

Jika hal itu tidak dilakukan, maka sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bakal diterapkan. Dalam peraturan itu harta yang tidak dideklarasikan apabila ditemukan petugas pajak akan dianggap sebagai penghasilan plus sanksi sebanyak 200%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper