Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELAPORAN SPT: Seluruh Harta Harus Diungkapkan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta Wajib Pajak (WP) yang telah menjadi peserta pengampunan pajak supaya memasukkan harta beserta seluruh penghasilan yang telah diungkapkan dalam surat pernyataan harta atau SPH untuk dilaporkan.
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta Wajib Pajak (WP) yang telah menjadi peserta pengampunan pajak supaya memasukkan harta beserta seluruh penghasilan yang telah diungkapkan dalam surat pernyataan harta atau SPH untuk dilaporkan.

Dalam keterangan resminya, otoritas pajak menyebutkan sumber-sumber penghasilan yang dimaksud adalah bisa berupa penghasilan sewa, bunga, dividen, hingga royalty.  Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.

Selain mengingatkan WP yang telah mengikuti implementasi pengampunan pajak, Ditjen Pajak juga mengimbau WP badan lainnya supaya seluruh wajib pajak berbentuk badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 untuk segera menyampaikan sebelum batas waktu tanggal 30 April 2017. 

Mereka menegaskan bahwa batas waktu ini tidak akan diperpanjang, dan mengingat batas waktu tersebut jatuh pada hari Minggu, maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat, 28 April 2017 pukul 16.00 waktu setempat. 

"Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan setiap waktu hingga 30 April 2017. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak berbentuk badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta," tulis keterangan resmi tersebut yang dikutip Bisnis, Rabu (26/4).

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, jumlah wajib pajak terdaftar sebanyak 36,031 juta dengan 16,59 juta di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 25 April 2017 adalah sekitar 66% atau 10,9 juta.

Adapun rinciannya, wajib pajak Badan 322.430, wajib pajak orang pribadi non karyawan 983.216, wajib pajak OP Karyawan 9,6 juta. Dari jumlah 10,9 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT, yang lapor melalui e-filling sebanyak 8,7 juta wajib pajak atau 79,66%.

"Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form," tegasnya. 

Adapun, Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak bahkan pernah mengingatkan, untuk mendukung kinerja penerimaan pajak tahun ini, mereka akan secara massif melakukan penegakan pasal 18 Undang-Undang Pengampunan pajak.

"Kita memang harus massif melakukan kegiatan ini, untuk itu kami akan menurunkan seluruh pegawai fungsional dan akun representative. Yang tidak ikut TA kita utamakan terlebih dahulu," ucapnya.

Menurutnya, petugas pajak akan menggunakan kewenangan untuk menindak setiap WP yang tidak patuh atau mengikuti pengampunan pajak namun hanya sebagian saja harta yang dideklarasikan.

"Kami juga memiliki wewenang untuk menindaklanjuti karena komitmen kita adalah semaksimal mungkin melakukan penegakkan hukum pasca TA. Jadi kalau enggak ikut TA jangan salahin kami," tegasnya.

Kendati demikian, Yustinus Prastowo Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) sebelumnya mengingatkan, bulan April hingga Mei  merupakan masa pertaruhan bagi pemerintah, jika kinerja pertumbuhan pada bulan-bulan tersebut jeblok, maka prospek penerimaan tahun ini juga jeblok, namun jika prospeknya bagus, maka pertumbuhannya akan mengarah ke arah positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper