Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemudahan Usaha di Daerah Belum Berjalan Baik

Setahun pasca dikeluarkannya paket kebijakan ke XII terkait kemudahan berusaha, Asian Development Bank dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menyatakan adanya perubahan dalam proses mendirikan usaha di daerah jika dibandingkan dengan tiga tahun lalu.
Ilustrasi/jakarta.go.id
Ilustrasi/jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA— Setahun pasca dikeluarkannya paket kebijakan ke XII terkait kemudahan berusaha, Asian Development Bank dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menyatakan adanya perubahan dalam proses mendirikan usaha di daerah jika dibandingkan dengan tiga tahun lalu.

Kendati, hasil survei ADB dan KPPOD menunjukkan, dari lima kota bisnis utama yakni Jakarta, Surabaya, Medan, Balikpapan dan Makassar terdapat beberapa kecenderungan tipologis.

Tipologis tersebut antara lain, pertama meski terjadi perbaikan kemudahan berusaha dan lompatan peringkat secara umum sebagaimana diukur Bank Dunia dalam EoDB di 2017, kinerja sejumlah indikator di daerah tak bergerak signifikan.

Memulai usaha (starting a business) sebagai indikator penentu berdirinya suatu entitas masih melompat 16 peringkat dari 167 di 2016 menjadi 151 di 2017.

Kedua, pada indikator krusial agar bisa menghindari dead capital, yakni mendapatkan izin-izin pendirian bangunan justru turun dari 113 di 2016 menjadi 116 di 2017.

“Jika target yang diitetapkan paket ke-XII diambil sebagai tolak banding, kita segera melihat suatu bentang jalan panjang. Dalam hal kemudahan berusaha di 5 kota besar, rerata capaiannya adalah 9 prosedur dari target 7 prosedur, lama waktu 17 hari dari target 10 hari dan biaya resmi Rp73 Juta,” ujar Robert Endi Jaweng selaku Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Rabu (24/5).

Sedangkan alih hak atas properti memakan biaya Rp 183 Juta untuk pengurusan izin atau syarat di 6 prosedur yang ada.

Ketiga, segi Iain adalah variasi Iokal yang tajam.

Memulai usaha terbilang efsien di Jakarta dan Surabaya, namun para pengusaha di Makassar harus menempuh lebih banyak prosedur dan waktu panjang.

Robert mengatakan, sebagian kota bahkan memberlakukan izin yang tak memiliki legalitas kuat seperti SKDU di Surabaya dan Medan, menambah rantai urusan di street level bureaucracy di Makassar, menggeser ‘otoritas’ negara kepada warga yang seolah berhak menerima/menolak Izin persetujuan tetangga, hingga izin ganda untuk fungsi serupa (UKL/UPL, SPPL dan HO) dalam pengurusan bangunan atau lokasi usaha.

“Itu semua adalah paduan antara kehendak berotonomi dan diskresi yang salah dengan tiadanya standarisasi nasional (NSPK) yang menimbulkan kebingungan bahkan resiko ketikdapastian berusaha di daerah,” ujarnya.

Tipologis keempat adalah komunikasi kebijakan yang belum mengalir Iancar dari Pusat ke daerah maupun dari pemda ke pengusaha.

Persepsi berbeda dan minimnya informasi isi paket berimplikasi kepada respon kebijakan yang Iambat di 5 kota bisnis utama. Pada gilirannya resonansi kebijakan tersebut terdengar lemah di kalangan asosiasi/pelaku bisnis sehingga mereka sulit memonitor dan menagih konsistensi pelaksanaan paket kebijakan ke pemda setempat.

Seperti yang diketahui, diluncurkannya paket kebijakan ke XII tentang kemudahan berusaha dengan deregulasi (rasionalisasi jumlah/jenis aturan) dan debirokratisasi (efsiensi proses bisnis) yang dipilih sebagai strategi atau instrumen pelaksanaan paket tersebut muncul lantaran adanya sejumlah tantangan dalam mendirikan usaha di daerah.

Selain efisiensi dan korupsi yang masih menjadi tantangan, urusan birokrasi juga menjadi alasan dibalik susahnya mendirikan usaha di daerah mulai dari perizinan, regulasi hingga adanya pungutan liar.

Hasil evaluasi Asian Development Bank dan KPPOD menunjukkan hal tersebut menyebabkan sulitnya suatu entitas usaha berpindah dari ranah informal ke ranah formal.

Tak hanya itu, bagi usaha yang sudah memiliki legalitas pun bisa saja tertahan tak bisa naik kelas dari skala mikro ke kecil/ menengah.

“Sejak di hulu, yakni saat mengurus legalitas untuk memulai usaha, aneka hambatan datang dari sisi birokrasi. Aset pun suIit dikapitalisasi, bahkan mati (dead capital),”tukas Robert Endi Jaweng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper