Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea & Cukai Sulawesi & Kejaksaan Tinggi Musnahkan Produk Cukai Ilegal Senilai Rp 5,6 Miliar

Bea & Cukai Sulawesi bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan 5,5 juta batang rokok ilegal dan 6.300 botol miras ilegal.

Makassar – Bea &  Cukai Sulawesi bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan 5,5 juta batang rokok ilegal dan 6.300 botol miras ilegal.

Selain dari hasil penindakan di lapangan, barang ilegal tersebut diperoleh setelah tim Bea Cukai Sulawesi melakukan penindakan dan penyidikan terhadap seorang terdakwa berinisial MH yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras ilegal sebanyak 5.264 botol baik produk lokal maupun impor.

Dalam Konferensi Pers dan acara Pemusnahan, Rabu (24/05) Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi, Azhar Rasyidi menyatakan bahwa terdakwa MH telah dijatuhi hukuman pidana oleh pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa.

“Terdakwa MH telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara, serta seluruh barang bukti yang dimiliki harus dimusnahkan,” ungkapnya.

Sepanjang April 2017 Bea Cukai Sulawesi telah melakukan penindakan terhadap ratusan botol minuman keras, dan 17 juta batang rokok ilegal. 5,5 juta di antaranya ditegah di daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Bea & Cukai Sulawesi  & Kejaksaan Tinggi Musnahkan Produk Cukai Ilegal Senilai Rp 5,6 Miliar

Total barang bukti hasil penyidikan dan barang hasil penindakan berupa minuman keras dan rokok ilegal yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut sebanyak 6.300 botol dan 5,5 juta batang rokok senilai Rp 5,5 milyar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2 milyar.

Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Sulawesi turut menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah aktif mendukung pemberantasan minuman ilegal di Sulawesi. “Kami juga akan meningkatkan sinergi dengan Kepolisian Sulawesi Selatan, Kodam, Lantamal, serta Pemerintah Daerah,” pungkas Azhar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper