Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Usul Revisi Batas Usia Peserta Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan revisi batas usia maksimum kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU) dari usia 56 tahun menjadi 61 tahun.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto/Antara-Puspa Perwitasari
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA--BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan revisi batas usia maksimum kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU) dari usia 56 tahun menjadi 61 tahun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan usulan tersebut telah disampaikan dan tengah digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kemenaker masih melakukan kajian apakah nanti akan ditetapkan 60 atau di bawah 60 masih kami tunggu," ujar Agus di Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Namun demikian, Agus mengatakan secara lisan Kemenaker telah menyetujui usulan tersebut dan hanya tinggal menunggu usulan

tersebut menjadi aturan formal. Dia berujar aturan tersebut kemungkinan akan keluar dalam bentuk Permenaker.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis menambahkan diusulkannya aturan tersebut tak lain agar target kepesertaan BPU dapat tercapai. Dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan harus mencapai target kepesertaan 15% dari total populasi BPU pada 2021.

"Kalau pembatasan tidak keluar akan susah mencapai target. Semoga dalam waktu dekat ini regulasi keluar. Karena memang banyak sekali seperti nelayan bahkan abdi dalem di atas 56 tahun semua," kata Ilyas.

Selain itu, Ilyas berujar aturan tersebut juga salah satunya untuk menghilangkan diskriminasi antara sektor penerima upah dan bukan penerima upah.

Hingga saat ini jumlah kepersetaan BPU telah mencapai 1,5 juta peserta. Tahun ini BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kepesertaan mampu mencapai 3 juta peserta.

(Denis Riantiza Meilanova)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper