Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan barang-barang kena cukai ilegal hasil penindakan selama tiga tahun pada hari Kamis (27/07).

Bisnis.com, LHOKSEUMAWE– Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan barang-barang kena cukai ilegal hasil penindakan selama tiga tahun pada hari Kamis (27/07).

Barang kena cukai ilegal yang terdiri dari 597.845 batang rokok , 3 bungkus tembakau iris, dan 12 botol minuman keras dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun Bea Cukai Lhokseumawe berhasil melakukan 71 penindakan terhadap upaya peredaran barang kena cukai ilegal.

“Di tahun 2015, kami berhasil melakukan penindakan terhadap 305.384 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, serta 12 botol minuman keras tanpa izin penjualan. Sementara, di tahun 2016 kami juga berhasil melakukan penindakan terhadap 34.014 batang rokok ilegal dan 3 bungkus tembakau iris yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Rusman.

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

Rusman menambahkan bahwa di tahun 2017, berkat hasil Operasi Patuh Ampadan I Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengamankan 240.024 batang rokok ilegal karena dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuannya.

Untuk menghilangkan nilai guna barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar, dan ditimbun dalam tanah.

Peredaran BKC ilegal tersebut telah merugikan masyarakat konsumen dan menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau sebesar Rp 193.926.350.

Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal guna mengamankan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper