Laksanakan Operasi Pasar, Bea Cukai Entikong Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

ENTIKONG Bea Cukai Entikong melakukan operasi pasar terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di wilayah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau yang dimulai pada Selasa (08/08) hingga Senin (14/08/2017) lalu.

ENTIKONG – Bea Cukai Entikong melakukan operasi pasar terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di wilayah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau yang dimulai pada Selasa (08/08) hingga Senin (14/08/2017) lalu. Kedua kabupaten ini merupakan wilayah pengawasan dari Kantor Bea Cukai Entikong, dan untuk melaksanakan operasi pasar, petugas harus menempuh perjalanan darat sejauh 200 kilometer dengan waktu tempuh 4 jam.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto menceritakan jalannya kegiatan operasi pasar. “Petugas mendatangi sejumlah toko penjual rokok eceran dan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pita cukai pada rokok yang dijual. Pemeriksaan dilakukan terutama terkait dengan ada atau tidaknya pita cukai yang dilekatkan pada Barang Kena Cukai serta keaslian pita cukai yang dipergunakan dan personalisasinya. Terhadap rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dianggap sebagai rokok ilegal dan dilakukan penindakan terhadap pelanggarannya,” tuturnya.

Souvenir melanjutkan, selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi terkait pita cukai asli hingga cara membedakan pita cukai asli dan palsu. Kegiatan bimbingan dan penyuluhan terkait dengan ketentuan di bidang cukai juga dilakukan agar pedagang tidak menjual rokok yang melanggar ketentuan. Tidak lupa sebelum meninggalkan tempat atau toko dilakukan penempelan stiker himbauan untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.

Sebanyak 2.208 bungkus rokok berhasil dilakukan penindakan pada operasi pasar tersebut karena terbukti melanggar ketentuan di bidang cukai. Pedagang atau penjual rokok yang ditindak mengakui bahwa mereka belum mengetahui ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai terutama terkait dengan kewajiban cukai untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang berupa rokok. Mereka menyatakan untuk tidak mengulangi kesalahannya yang apabila diulangi akan dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper