Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benahi Persoalan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Pemerintah diminta membenahi sejumlah problem menahun dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.
Pasien peserta BPJS Kesehatan didorong  menggunakan kursi roda usai pemeriksaan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (13/3)./Antara-Jojon
Pasien peserta BPJS Kesehatan didorong menggunakan kursi roda usai pemeriksaan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (13/3)./Antara-Jojon

Bisnis.com,JAKARTA - Pemerintah diminta membenahi sejumlah problem menahun dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.

Problem anggaran, khususnya penyesuaian iuran, dan evaluasi kinerja yang transparan terhadap penyelenggara dinilai penting untuk direalisasikan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai secara umum JKN sudah memberikan manfaat yang baik bagi pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia secara luas tanpa adanya pembedaan. Namun, dia menilai belum sepenuhnya program bisa berjalan dengan baik.

"Pengelolaan program JKN di bawah pemerintahan Jokowi selama 3 tahun ini masih menyisahkan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," ungkapnya, Senin (16/20/2017).

Persoalan-persoalan yang muncul, ujarnya, masih didominasi oleh masalah klasik yang memang tiap tahun terjadi, baik di tingkat regulasi, implementasi, pengawasan serta anggaran.

Dari sisi anggaran, Timboel mengatakan pemerintah memang sudah mematuhi UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan mengalokasikan 5% dari APBN untuk kesehatan. Kendati begitu, dia menilai anggaran untuk JKN relatif masih kurang, seperti iuran untuk peserta yang tergolong penerima bantuan iuran atau PBI yang hanya dialokasikan sebesar Rp23.000 per orang per bulan untuk 92,4 juta orang pada 2016 dan 2017.

"Padahal hitungan aktuarianya sebesar 36.000 per orang per bulan."

Demikian juga untuk iuran PBI tahun 2018, Timboel menilai Presiden Joko Widodi gagal mematuhi Perpres No. 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 16I. Pasalnya, pemerintah tidak menaikkan iuran PBI, sedangkan pasal itu mengamanatkan peninjauan iuran PBI paling lama dua tahun sekali.

"Harusnya iuran PBI dinaikkan di anggaran tahun 2018 nanti, diharapkan bisa naik menjadi Rp36.000 per orang per bulan," kata Timboel.

Dari sisi pengawasan, Timboel menilai Presiden Jokowi tidak melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan JKN oleh BPJS Kesehatan. Hingga saat ini, jelasnya, presiden tidak pernah memberikan penilaian atas kinerja Direksi BPJS kesehatan.

Padahal, dia mengatakan laporan tahunan keuangan Dana Jaminan Sosial terus menerus mencatatkan defisit.

"Harusnya Pak Jokowi memberikan penilaian kinerja secara terbuka kepada publik atas prestasi Direksi BPJS sehingga ada perbaikan perbaikan yang bisa dilakukan secara signifikan oleh Direksi."

Oleh karena itu, Timboel mengatakan pihaknya berharap dalam dua tahun ke depan presiden dapat membenahi problem tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper