Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Keluarkan Izin 10 LKM Syariah Berbasis Ponpes

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan izin operasional 10 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah guna memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di pesantren dan sekitarnya.
Suasana Kantor OJK/Setkab.go.id
Suasana Kantor OJK/Setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan izin operasional 10 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah guna memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di pesantren dan sekitarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan pendirian LKM Syariah juga menjadi bagian dari program inklusi keuangan yang mengikutsertakan tokoh panutan, seperti ulama pengasuh pesantren sehingga diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat kecil.

Menurutnya, LKM Syariah merupakan salah satu upaya untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan di masyarakat yang sejalan dengan program pemerintah saat ini.

“LKM Syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren,” ujarnya saat seremoni peresmian LKM Syariah KHAS Kempek dan LKM Syariah Pesantren Buntet Cirebon oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (20/10/2017).

Wimboh menjelaskan kharakteristik utama LKM adalah adanya pendampingan dan pendekatan kelompok, tidak menghimpun dana dari masyarakat, sumber dana berasal dari para donatur, dan menyalurkan pembiayaan dengan imbal hasil rendah, setara 3%.

Para calon nasabah LKM Syariah, jelasnya, akan mendapatkan pelatihan dasar terlebih dahulu sebelum menerima pembiayaan. Calon nasabah juga akan diberikan pendampingan secara berkala mengenai pengembangan usaha disertai dengan pendidikan agama yang dilakukan setiap kali pertemuan kelompok.

Sumber dana LKM Syariah berasal dari para donatur yang memiliki kepedulian dalam program pemberdayaan masyarakat melalui program pendirian LKM Syariah di Pesantren.

“OJK akan terus mendorong program LKM Syariah ke pesantren-pesantren lainnya di seluruh Indonesia. Program pemberdayaan masyarakat melalui LKM Syariah di lingkungan pesantren merupakan usulan kami untuk menjadi program unggulan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai oleh Presiden,” kata Wimboh.

Adapun, sepuluh LKM Syariah di lingkungan pondok pesantren yang sudah berizin OJK, yaitu LKM Syariah KHAS Kempek, Cirebon; LKM Syariah Buntet Pesantren, Cirebon; LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrahman, Bandung; LKM Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis; LKM Syariah Amanah Berkah Nusantara, Purwokerto; LKM Syariah Bankwakaf Alpansa, Klaten; LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri, DIY; LKM Syariah Berkah RizqiLirboyo, Kediri; LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah, Jombang; dan LKM Syariah An Nawawi, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper