Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Tahun Jokowi-JK: Penanganan Kelompok Rentan Dapat Perhatian Khusus

Pemberdayaan kelompok yang rentan menjadi bagian penting dari aspek pengentasan kemiskinan dan kebijakan afirmatif. Apa saja yang sudah dilakukan pemerintahan Joko Widodo Jusuf Kalla selama tiga tahun dalam hal pemberdayaan ini?
Capaian 3 tahun Joko Widodo-Jusuf Kalla
Capaian 3 tahun Joko Widodo-Jusuf Kalla

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberdayaan kelompok yang rentan menjadi bagian penting dari aspek pengentasan kemiskinan dan kebijakan afirmatif. Apa saja yang sudah dilakukan pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla selama tiga tahun dalam hal pemberdayaan ini?

Berdasarkan dokumen ‘Capaian 3 Tahun Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla’ dari Kantor Staf Presiden, pemerintah mengaku selalu merancang kebijakan dan program yang memastikan setiap objek atau kelompok menjadi lebih berdaya.

Proses penguatan dan pemberdayaan masyarakat adat mencakup legalisasi pertanahan, distribusi sertifikat tanah kepada masyarakat, serta optimalisasi lahan-lahan. Realisasi fisik legalisasi aset pada tahun ini – posisi hingga Agustus – mencapai 1,01 juta bidang.

Capaian itu sudah mendekati realisasi pada keseluruhan tahun lalu sekitar 1,02 juta bidang. Angka ini jelas lebih luas jika dibandingkan posisi pada 2015 yang hanya mencapai 0,86 juta bidang.

Adapun, sudah banyak sertifikat tanah yang diserahkan langsung oleh Presiden selama 2016-2017.Beberapa diantaranya yakni Sumut (1.158), Riau (6.000), Jakarta (7.500), Jabar (6.574), Jogja (3.023), Jateng (24.297), Jatim (12.888), Kalbar (2.607), Kalteng (2.000), Kaltim (3.637), Kalsel (2.570), Bali (5.903), NTT (1.503), Sulbar (100), Malut (1.053), dan Papua (414).

Pemberdayaan juga dilakukan melalui perhutanan sosial. Melalui program perhutanan sosial, seperti dikutip dalam dokumen tersebut, pemerintah memanfaatkan kawasan hutan untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan petani miskin.

Hingga saat ini, perhutanan sosial yang terealisasi mencapai 1,17 juta hektare, yang terbagi atas hutan tanaman rakyat (232.050 hektare), izin perhutanan sosial di areal perhutanan (4.674 hektare), kemitraan kehutanan (71.608 hektare), hutan desa (491.962 hektare), hutan adat (128.592 hektare), dan hutan kemasyarakatan (244.434 hektare).

Selanjutnya, pemerintah melakukan pemberdayaan perempuan. Komitmen pemerintah dapat dilihat dari komposisi menteri yang saat ini mengisi pos-pos penting di kabinet, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi, Menteri LHK Siti Nurbaya.

Ada pula Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri PPPA Yohana Yembise, dan Menko PMK Puan Maharani.

Adapun, indeks pembangunan gender (IPG) pada 2016 mencapai 91,25, naik 0,2 dibandingkan posisi tahun sebelumnya 91,03. Indeks pemberdayaan gender (IDG) pada tahun lalu mencapai 70,98, meningkat 0,15 dibandingkan dengan posisi 2015 mencapai 70,83.

Perlindungan juga dilakukan kepada anak mengingat kekerasan terhadap anak menjadi penghalang bagi pertumbuhan dan masa depan. Hal ini dilakukan dengan membangun ekosistem melalui pembentukan forum anak sebagai wadah partisipasi anak untuk menampung aspirasi. Forum anak ada di 34 provinsi, 377 kabupaten/kota, 506 kecamatan.

Selain forum anak, pemerintah juga mengembangkan Telepon Sahabat Anak (Tesa). Ini merupakan program saluran telepon yang beroperasi 24 jam 7 hari untuk menerima pengaduan terkait kekerasan terhadap anak.

Jumlah kabupaten/kota yang menginisiasi “kota layak anak” terus meningkat tiap tahunnya. Pada 2016, ada 307 kabupaten/kota yang menginisasi, naik dibandingkan posisi 2014 dan 2015 yang mencapai 239 dan 264 kabupaten/kota.

Selain itu, pemerintah juga memastikan kelompok disabilitas juga mendapatkan perlindungan

dan pemberdayaan. Hal ini ditempuh melalui pembuatan payung hukum Undnag-Undang No. 8 tentang Disabilitas.

Dengan disahkannya regulasi tersebut, pemenuhan potensi kaum disabilitas dapat mulai berjalan lebih optimal karena menerapkan 3 prinsip pembangunan inklusif; partisipasi, nondiskriminasi, dan aksesbilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper