Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Terbitkan Aturan Tekfin, Ini Dukungan Asosiasi Fintech

Bank Indonesia merilis peraturan Bank Indonesia terkait penyelenggaraan teknologi finansial atau tekfin. Dalam aturan itu disebutkan setiap tekfin pada bidang sistem pembayaran harus mendaftarkan diri ke Bank Indonesia mulai 1 Januari 2018.
Financial Technology (Fintech)/channelasia
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia merilis peraturan Bank Indonesia terkait penyelenggaraan teknologi finansial atau tekfin. Dalam aturan itu disebutkan setiap tekfin pada bidang sistem pembayaran harus mendaftarkan diri ke Bank Indonesia mulai 1 Januari 2018.

Peraturan yang dimaksud tersebut yakni PBI nomor 19/12/2017 tentang penyelenggaraan tekfin. Selaras dengan PBI itu, bank sentral juga merilis peraturan anggota dewan gubernur (PADG) nomor 19/14/PADG/2017 terkait ruang uji coba terbatas (sandbox regulatory) tekfin dan PADG nomor 19/15/PADG/2017 tentang tata cara pendaftaran, penyampaian informasi, dan pemantauan penyelenggaraan tekfin.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Indonesia Ajisatria Suleiman mengatakan, asosiasi akan mendukung penuh aturan yang diterbitkan Bank Indonesia.

"Kami dukung. Kami berharap regulatory sandbox ini banyak peminat. Dari pengalaman beberapa negara, tidak banyak minat untuk masuk regulatory sandbox. Namun untuk BI kami dukung untuk bisa sukses," kata Ajisatria kepada Bisnis, Kamis malam (7/12/2017)

Pasalnya, menurutnya regulatory sandbox di negera-negara lain tidak banyak diminati lantaran dua alasan, yaiti syaratnya susah untuk dipenuhi dan manfaat yang diberikan tidak jelas.

Ajisatria mengakui asosiasi bersama dengan pelaku industri fintech telah melakukan komunikasi dengan pihak Bank Indonesia terkait aturan tersebut. Dia mengaku, industri siap untuk mendukung realisasi aturan tersebut. "Kami sudah berkomunikasi sejak Januari 2017," katanya.

Terkait aturan tersebut, lanjutnya, yang paling penting adalah terdapat koordinasi antara Bank Indonesia dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga tidak saling tumpang tindih. "Supaya yang sudah terdaftar di OJK tidka perlu mendaftar lagi, agar tidak double,dan ini sudah diakomodasi di pasal 5 PBI baru ini " katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper