Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENANGGUHAN GIJZELING: Persyaratan Lebih Realistis & Tak Eksesif

Bisnis.com, JAKARTA Ditjen Pajak diketahui telah merevisi aturan terkait dengan persyaratan penangguhan proses penyanderaan (gijzeling) agar lebih realistis dan tidak eksesif.
Sandera/Ilustrasi-JIBI Photo
Sandera/Ilustrasi-JIBI Photo

Bisnis.com, JAKARTA — Ditjen Pajak diketahui telah merevisi aturan terkait dengan persyaratan penangguhan proses penyanderaan (gijzeling) agar lebih realistis dan tidak eksesif.

Berdasarkan penelusuran Bisnis.com, tertanggal 23 Januari 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.3/PJ/2018 sebagai perubahan atas Perdirjen No.218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Jawab yang Disandera.

Inti dari penambahan beleid tersebut terdapat dalam poin pasal 14, di mana ada penambahan dalam Pasal 14 ayat 4 huruf d dan e. Poin tersebut menjelaskan bahwa penanggung pajak yang bukan pemegang saham tapi hanya pengurus atau direksi dibebaskan dari proses gijzeling jika sudah melunasi utang pajak dengan seluruh harta kekayaannya.

Sementara itu, poin e menjelaskan bahwa penanggung pajak yang merupakan pemegang saham, hanya membayar sesuai dengan porsi yang mereka bayar, kecuali otoritas pajak dapat membuktikan bahwa seorang pemegang saham bertanggung jawab atas seluruh utang pajak tersebut.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan, penambahan poin belied tersebut ditujukan supaya upaya gizjeling lebih realistis dan tidak eksesif.

"Jadi kita melihat porsi tanggung jawab penanggung pajak terhadap tunggakan pajak yang menjadi dasar dilakukannya gijzeling," kata Yoga kepada Bisnis.com, Selasa (6/2/2018).

Yoga menjelaskan, dalam Pasal 14 ayat 4 huruf d misalnya, penanggung pajak yang bukan pemegang saham tapi hanya pengurus atau direksi, tanggung jawab mereka memang sepenuhnya, tetapi ketentuan itu dibatasi sampai dengan sejumlah harta kekayaan yang dimiliki.

"Ibaratnya, kalau seluruh hartanya sudah habis dipergunakan untuk membayar utang pajaknya, dan masih belum lunas juga, masa kita tetap lanjutkan gijzeling-nya," jelasnya.

Adapun untuk penanggung pajak yang merupakan pemegang saham (huruf e) tanggung jawab pelunasan utang pajak pada saat di-gijzeling hanya sebatas porsi kepemilikan saham, kecuali Ditjen Pajak bisa membuktikan bahwa dia bertanggung jawab sepenuhnya atas utang pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper