Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Umum Diminta Tingkatkan Pemenuhan Sesi Wajib BPPDAN

Pelaku asuransi kerugian diminta untuk meningkatkan kesadarannya dalam memenuhi sesi wajib lini bisnis harta benda atau properti kepada Badan Pengelola Pusat Data Asuransi Nasional (BPPDAN).

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku asuransi kerugian diminta untuk meningkatkan kesadarannya dalam memenuhi sesi wajib lini bisnis harta benda atau properti kepada Badan Pengelola Pusat Data Asuransi Nasional (BPPDAN).

Langkah itu dinilai dapat memberikan basis data yang lebih akurat kepada pelaku industri sehingga dapat menjadikannya rujukan dalam pengambilan kebijakan.

Kepala BPPDAN Arie Surya mengatakan pihaknnya sebenarnya sudah sejak 25 tahun lalu menyediakan data bagi lini bisnis harta benda di industry asuransi umum. Pelaku asuransi kerugian, jelasnya, wajib mensesikan 2,5% atau maksimum Rp500 juta dari total premi properti ke BPPDAN.

Namun, dia mengatakan hingga saat ini baru sekitar 18% dari total premi atau 25% dari total polis yang disesikan oleh pelaku industry ke badan tersebut.

“Kalau mau data lebih baik lagi, harus ditingkatkan sesinya,” ungkapnya dikutip Bisnis.com, Kamis (18/4/2018).

Arie meyakini dengan peningkatan sesi wajib tersebut pihaknya dapat menyediakan data dan analisis yang lebih komprehensif bagi pelaku industri. Hal itu pun dinilai dapat memberikan panduan bagi asuransi umum dalam mengambil kebijakan bisnis, termasuk menetapkan tarif premi asuransi harta benda.

BPPDAN, sebutnya, memiliki data yang lebih lengkap dan sangat terperinci untuk lini bisnis properti. Dengan begitu, asuransi umum bisa mendapatkan informasi lebih detil terkait potensi bisnis dan kerugian yang terkandung di dalam setiap premi.

“Kalau datanya pure hasil dari pengolahan yang valid, orang akan percaya. Itu penting untuk industri asuransi, kalau tidak orang akan banting-bantingan harga.”

Seperti diketahui, BPPDAN merupakan pusat data statistik yang dibentuk dengan SK Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang sekarang bernama Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) No. 669A/DAI/92 sejak 5 Oktober 1992 atas dasar Inter Company Agreement (ICA) 1992.

Fungsi utama BPPDAN adalah menghimpun informasi yang akurat guna menyusun statistik dan sebagai penyedia data untuk keperluan pembuatan tarif. Untuk itu, maka seluruh anggota BPPDAN kecuali perusahaan reasuransi diwajibkan untuk mensesikan setiap polis yang diterbitkan badan tersebut. 

Adapun, BPPDAN saat ini berada di bawah naungan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, perusahaan reasuransi pelat merah yang digadang-gadang sebagai yang terbesar di Asia Tenggara dalam beberapa tahun ke depan.

Direktur Utama Indonesia Re Frans Y. Sahusilawane menjelaskan data yang dikumpulkan BPPDAN dapat diandalkan oleh pelaku industry, kendati pemenuhan sesi wajibnya masih minim.

Pasalnya, data yang masuk dinilai sudah menjadi sample yang mewakili pelaku asuransi dan polis lini bisnis properti yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Namun, dia menegaskan pihaknya berharap pelaku asuransi kian sadar untuk memenuhi sesi wajib tersebut.

“Semakin besar semakin reliable. Setidaknya 50% dari sesi wajib didapatkan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper