Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Tren Pergeseran Industri Dana Pensiun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri dana pensiun di Tanah Air kini mengalami pergeseran terkait dengan program dan penyelenggara. Namun, hal itu tidak sampai mengkhawatirkan.
Dana pensiun/Istimewa
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri dana pensiun di Tanah Air kini mengalami pergeseran terkait dengan program dan penyelenggara. Namun, hal itu tidak sampai mengkhawatirkan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nurani mengatakan, kondisi terkini industri dapen menunjukkan adanya pergeseran program pensiun dan penyelenggara.

Untuk program pensiun, ujar Anggar, secara global penyelenggaraan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) mengalami pergeseran ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Dia mengungkapkan, alasan perusahaan menggeser program itu karena biaya penyelenggaraan PPMP tidak dapat diprediksi dengan pasti. Terlebih tanggung jawab beban penyelenggaraan PPMP sepenuhnya merupakan tanggung jawab perusahaan. Dengan kata lain, risiko investasi melekat pada perusahaan.

“Berbeda dengan penyelenggaraan PPMP, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk penyelenggaraan PPIP lebih dapat terprediksi, dan risiko investasi bergeser dari pemberi kerja kepada peserta,” ujarnya kepada Bisnis.

Sementara itu mengenai penyelenggara dapen, Anggar mengatakan, saat ini mengalami tren penurunan. Hal itu disebabkan pembubaran sejumlah dapen. Berdasarkan pantauannya, pembubaran itu didasari atas efisiensi.

“Mereka [pelaku dapen] memandang penyelenggaraan dana pensiun akan lebih efisien jika diserahkan oleh pihak yang lebih fokus dalam pengelolaan dapen,” katanya.

Selain itu, Anggar melanjutkan, sejak diluncurkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada 2004 pertumbuhan dana pensiun melambat. Hal itu ditengarai terjadi karena sikap pemberi kerja yang wait and see terhadap kewajiban perusahaan atas program-proggram BPJS Ketenagakerjaan.

"Diterbitkannya UU BPJS pada 2011 yang mewajibkan perusahaan untuk ikut pada program wajib jaminan pensiun, pada akhirnya berimbas terhadap penurunan jumlah penyelenggara dapen, khususnya DPPK,” ujarnya.

Menurut Anggar, kewajiban tersebut juga berdampak keengganan pemberi kerja untuk mendirikan dapen baru. Sebaliknya, mereka lebih memilih untuk ikut pada program pensiun di DPLK atau hanya ikut pada program jaminan pensiun BPJS TK.

“Namun demikian, menurunnya jumlah dana pensiun, khususnya DPPK sebenarnya hanya beralih penyelenggara, karena hakikatnya program pensiun tersebut tetap dilanjutkan di Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” ujarnya.

Sesuai laporan OJK 2017 tercatat, pada tahun lalu terdapat 236 dana pensiun. Terdiri atas 169 DPPK- PPMP, 44 DPPK- PPIP, dan 23 DPLK.

Akan tetapi jumlah itu turun pada Mei 2018, sehingga berjumlah 234 dana pensiun. Terdiri atas 167 DPPK-PPMP, 44 DPPK-PPIP, dan 23 DPLK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper