Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem OSS Sudah Terbitkan 38.835 Nomor Induk Berusaha

Online Single Submision (OSS) sejak 9 Juli hingga 12 September 2018 telah melayani 71.914 registrasi dan menerbitkan 38.835 Nomor Induk Berusaha (NIB).
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/5). Sidang kali ini secara khusus membahas sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan perizinan usaha./Bisnis-Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/5). Sidang kali ini secara khusus membahas sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan perizinan usaha./Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, LOMBOK - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat sejak pertama kalinya beroperasi sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau sering disebut Online Single Submision (OSS) mulai 9 Juli hingga 12 September 2018 telah melayani 71.914 registrasi dan menerbitkan 38.835 Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di sela Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Online Single Submission (OSS) di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (21/9/2018).

"OSS telah melayani 71.914 registrasi dan menerbitkan 38.835 Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Opung, panggilan akrab Darmin Nasution.

Menurutnya sistem OSS yang juga memberikan layanan 24 jam 7 hari, alias tetap menerbitkan perizinan berusaha pada Sabtu, Minggu, dan hari libur tersebut, secara rata-rata per hari melayani lebih dari 1000 registrasi dan menerbitkan lebih dari 500 NIB. 

Darmin menilai bahwa pembentukan sistem OSS merupakan upaya untuk mendorong kegiatan investasi serta meningkatkan pertumbuhan industri berbasis ekspor maupun subtitusi ekspor.

Menurutnya, untuk mendorong investasi, maka perizinan harus mudah. Apalagi di era digital seperti ini perizinan usaha dapat diproses secara elektronik. 

"Kalau yang sebelumnya mengurus perizinan usaha secara offline, izinnya terlalu banyak dan memakan waktu yang lama, bahkan untuk perizinan tertentu bisa 3 - 5 tahun. Kalau begitu caranya maka perizinan akan lama keluarnya,” ujarnya.

Menurutnya apabila pengurusan perizinan berbelit dan memakan waktu lama akan berdampak buruk pada iklim berusaha atau berinvestasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, dengan memudahkan perizinan diharapkan agar investor merasa lebih nyaman, lebih jelas, dan lebih pasti dalam soal perizinan berusaha.

"Intinya dengan memudahkan perizinan, kita bisa berharap agar investor lebih nyaman, lebih jelas dan lebih pasti dalam perizinan," katanya.

Meskipun, Darmin mengakui bahwa hingga saat sistem OSS masih membutuhkan penyempurnaan. Namun demikian dirinya juga memastikan bahwa sistem perizinan terintegrasi pertama kali di Indonesia tersebut akan terus disempurnakan demi kemudahan layanan berusaha yang semakin baik. 

Bahkan, untuk meningkatkan kehandalan Sistem OSS, Kemenko bidang Perekonomian juga telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp53 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper