Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Tanda Bukti Terdaftar kepada 22 Gadai Swasta

Jumlah pergadaian swasta yang terdaftar dan memiliki izin usaha bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan surat tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian kepada 22 entitas dan izin usaha kepada 1 entitas selama Juli-September 2018.
Warga menunggu melakukan bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Warga menunggu melakukan bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah pergadaian swasta yang terdaftar dan memiliki izin usaha bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan surat tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian kepada 22 entitas dan izin usaha kepada 1 entitas selama Juli-September 2018.

Dihimpun dari pengumuman di laman resmi OJK, Sabtu (22/9/2018), sebanyak 22 perusahaan gadai swasta itu yakni Mari Gadai, Gadai Ogan, Gadai Oke, Gadai Smile, Indotech Gadai, CV Pioneer Kita, PT Cipta Dana Gadai, Fiqri Phone, CV Mitra Aci Global Perkasa.

Selanjutnya yaitu Bless Gadai, GM Com Gadai, Ota Jaya Gadai, Nimfa Gadai, Ginting Gadai, Dotri Gadai, PT Gadai Bagong Sejahtera, Koperasi Citra Bella Sarana, Alfa Persada Gadai, PT Pegadaian Eva Grup, MazPram Gadai, PT Eka Pesona Abadi, dan Berkat Mandiri Sejahtera.

Adapun izin usaha perusahaan pergadaian diberikan kepada PT GDC Solusi Gadai.

Tanda bukti terdaftar tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah. Hal ini sesuai sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Pendaftaran gadai swasta sebagai pelaku usaha pergadaian sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) POJK tersebut. Ketentuan itu mewajibkan pelaku usaha pergadaian untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak POJK tersebut diundangkan, yaitu paling lambat 29 Juli 2019.

OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper