Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jiwasraya Siap Bayar Bunga 1.286 Polis Jatuh Tempo

Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memutuskan membayarkan bunga jatuh tempo atas 1.286 polis atau setara dengan Rp96,58 miliar.
Karyawati berbincang di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Jumat (14/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Karyawati berbincang di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Jumat (14/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memutuskan membayarkan bunga jatuh tempo atas 1.286 polis atau setara dengan Rp96,58 miliar.

Pembayaran diberikan kepada sejumlah pemegang polis yang pembayaran bunganya jatuh tempo hingga Senin (15/10/2018). Adapun untuk pembayaran pokok, Jiwasraya berjanji akan membayarnya dalam tempo waktu secepatnya.

Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam, mengatakan pembayaran bunga polis hari ini menggunakan dana yang dimiliki oleh Jiwasraya tanpa bantuan pemegang saham.

Selain membayarkan bunga, pihaknya juga menawarkan pembayaran di muka bagi pemegang polis yang ingin melakukan roll over oleh perseroan sebesar 7% per annum netto atau setara dengan 7,49% per annum nett efektif.

Dia menambahkan bagi yang tidak ingin melakukan roll over, Jiwasraya akan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% per annum netto.

Asmawi menambahkan bagi pemegang saham yang ingin tahu lebih jelas mengenai sistem pembayaran bunga, Jiwasraya menyediakan posko pelayanan di kantor pusat Jiwasraya di Juanda, Jakarta Pusat.

“[Ini] sebagai upaya win-win solution kepada pemegang polis,” kata Asmawi di Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).

Lebih lanjut, Asmawi menuturkan manajemen Jiwasraya berkomitmen menyelesaikan kewajiban pada pemegang polis secara bertahap dan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama.

Selain itu, lanjutnya, Jiwasraya terus menjalin komunikasi intens dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kewajiban ini.

Sebelumnya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menunda pembayaran klaim JS Proteksi Plan, salah satu produk bancassurance Jiwasraya, karena perusahaan mengalami tekanan likuiditas. Nilai tunai jatuh tempo yang harus dibayarkan hingga 10 Oktober 2018 sebesar Rp802 miliar yang berasal dari 711 polis. 

Polis tersebut tersebar di 7 mitra bancassurance di antaranya Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Jiwasraya menjelaskan penundaan terjadi karena kondisi perusahaan yang sedang mengalami tekanan likuiditas akibat pasar saham yang sedang turun.

Di samping itu, penundaan pembayaran klaim JS Poteksi Plan sebagai juga sebagai buntut dari rasio RBC pada 2017 sebesar 123,16%. Berdasarkan laporan keuangan Jiwasraya, RBC pada 2017 merupakan yang terendah sejak 2012 sehingga berpengaruh kepada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper