Beli iPhone X, Ditjen Pajak Minta Dicantumkan di SPT Tahunan

JIBI
Jumat, 15 September 2017 | 19:22 WIB
iPhone X/Apple
iPhone X/Apple
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, @DitjenPajakRI, turut membahas soal rilisnya iPhone X.

Dalam cuitan 14 September 2017, pukul 12.25 WIB, akun Ditjen Pajak mengingatkan untuk memasukan smartphone tersebut ke dalam kolom SPT Tahunan.

"Lagi heboh smarthone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom SPT Tahunan ya," tulis akun @DitjenPajakRI dalam keterangan foto yang diunggahnya.

Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. ð#SadarPajak pic.twitter.com/LqpYnaLNgp

— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) 14 September 2017

Meski menurut akun @DitjenPajakRI smartphone harus dilaporkan, bukan berarti Anda harus menambah pajak yang harus dibayarkan.

"Eh jangan salah lho. Melaporkan harta di kolom harta pada SPT Tahunan bukan berarti ada pajak yg harus dibayar lagi. Ini cuma soal lapor," tulis akun @DitjenPajakRI dalam cuit lanjutannya pukul 16.42 WIB.

Eh jangan salah lho. Melaporkan harta di kolom harta pada SPT Tahunan bukan berarti ada pajak yg harus dibayar lagi. Ini cuma soal lapor

— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) 14 September 2017

Harga iPhone X memang sangat melambung. Soalnya, selain disebut sebagai penanda satu dekade iPhone, ponsel pintar ini memiliki spesifikasi tinggi yang bejibun.

Ponsel ini menggunakan chipset A11 yang lebih cepat 25 persen ketimbang A10 yang dipakai di iPhone 7. Tak hanya kecepatan, chipset ini membawa teknologi heterogen multi-processing (HMP). Teknologi ini memungkinkan semua inti prosesor berjalan serentak.

Spesifikasi tersebut tentuna imbas pada harganya. Saat dirilis, iPhone X akan dilego mulai US$ 999 atau sekitar Rp 13,5 juta untuk varian kapasitas 64 gigabita. Itu jelas lebih tinggi ketimbang iPhone 7, yang dimulai US$ 649 alias Rp 8,7 juta.

Belum lagi kalau masuk ke Indonesia, harga iPhone X pastinya akan lebih tinggi. Biasanya pajak masuk Indonesia sekitar 30 persen, yang berarti harga iPhone X paling murah akan berada pada kisaran Rp 17,5 juta.

Untuk varian kapasitas memori 256 gigabita, Apple melepas iPhone dengan harga US$ 1.149. Kalau ditambah pajak di Indonesia artinya bisa mencapai US$ 1.493, atau setara dengan Rp 20,1 juta.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper