Bisa 4G, Infinix Zero 5 3G Ditarik dari Pasaran

Dhiany Nadya Utami
Senin, 9 April 2018 | 06:36 WIB
Pekerja merakit ponsel Infinix di pabrik perakitan PT. Adi Reka Mandiri (ARM) Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pekerja merakit ponsel Infinix di pabrik perakitan PT. Adi Reka Mandiri (ARM) Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika memerintahkan Infinix untuk menarik ponsel Infinix Zero 5 3G dari pasaran menyusul dibekukannya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel yang terdaftar dengan nama Infinix X603 tersebut.

Infinix terbukti mencurangi TKDN dengan mendaftarkan Infinix X603 sebagai ponsel 3G, sementara ponsel tersebut ternyata terbukti memiliki kemampuan 4G sehingga tidak sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan pemerintah.

“Maka sertifikat perangkat pesawat telepon seluler merk INFINIX tipe X603 buatan Tiongkok Nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Kemenkominfo seperti dikutip dari situs resminya.

Selain harus menarik produk yang dimaksud dari pasaran, Kemenkominfo juga meminta PT Bejana Nusa Agung untuk melaporkan hasilnya kepada Menteri  Komunikasi dan Informatika. Adapun, tipe ponsel yang harus dihentikan distribusinya tidak termasuk Infinix tipe X603 buatan dalam negeri karena ponsel tersebut memang berbasis 3G.

Menanggapi hal tersebut, dalam keterangan tertulis pihak Infinix menyatakan PT. Bejana Nusa Agung, selaku distributor smartphone Infinix di Indonesia akan menindaklanjuti dan menaati keputusan dari kementrian Kemenkominfo.

“Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat termasuk persyaratan dari TKDN,” demikian pernyataan Infinix dikutip dari keterangan pers yang diterima Bisnis, Jumat (6/4/2018).

Adapun, Infinix Zero 5  versi 4G(X603 LTE) tetap dijual di pasaran karena diklaim telah memenuhi persyaratan TKDN dengan capaian sebesar 30,63% dengan sertifikat no. 144/ILMATE/TKDN/2018 dan sertifikat postel nomor 54666/SDPPI/2018. Ponsel tipe ini tidak ditarik karena berbeda dengan sertifikat nomor 52139/SDPPI/2017 yang dibekukan oleh Kemenkominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper