Pro Kontra Aturan Data Center: Antara Tanah Air dan Awan

Dhiany Nadya Utami & Ilman Sudarwan
Sabtu, 3 November 2018 | 12:48 WIB
Data Center/watblog.com
Data Center/watblog.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah diusulkan oleh Kemenkominfo pada 2016 silam dan melalui berbagai tahapan, kini pembahasan revisi Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik telah rampung dan tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Joko Widodo.  

Sebelumnya, ada beberapa isu yang membuat pembasahan draf revisi berlangsung alot seperti perihal ketentuan pembangunan pangkalan data (data center) di dalam negeri untuk sektor usaha tertentu, terutama sektor perbankan yang melibatkan bank asing.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kementerian Hukum dan HAM Yunan Hilmy mengatakan draf revisi PP no. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik telah selesai menjalani proses harmonisasi per Kamis (18/9) dan ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan atas nama Menteri Hukum dan HAM keesokan harinya.

Juru Bicara Kementrian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu membenarkan hal tersebut. Menurutnya pihak Kemkominfo telah menerima surat tanda selesai harmonisasi pada Senin (22/10) lalu dan meneruskannya kepada Presiden.

“Pak Menkominfo juga sudah menyampaikan naskah final revisi PP [No.82/2012 mengenai PTSE] kepada Presiden Jokowi pada 26 Oktober 2018,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (29/10/2018).

Sejak ditetapkan pada 2012 lalu, aturan kewajiban penempatan data di dalam negeri yang diatur di beleid tersebut sebetulnya belum dijalankan dengan optimal. Wacana revisi yang bergulir bertahun-tahun membuat implementasinya tertunda dari yang seharusnya dijadwalkan pada 2017.

Dalam berbagai kesempatan, Menkominfo Rudiantara menyebut ada poin-poin dalam peraturan tersebut yang tak relevan lagi dengan perubahan teknologi yang terjadi sehingga membutuhkan revisi sebelum diterapkan.  

Menegaskan hal tersebut Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan versi revisi ini akan lebih ramah bagi para pelaku industri yang ingin menggunakan komputasi awan sehingga perkembangan bisnis mereka ke arah digital diharapkan dapat lebih cepat.

Pria yang akrab disapa Semmy ini mengatakan dengan komputasi awan maka perusahaan dapat membuat aplikasi lebih cepat sehingga dapat memiliki time to market lebih baik. Selain itu, komputasi awan juga dinilai dapat menekan bujet perusahaan.

“Kita harus pro bisnis,”ujarnya dalam acara Industry Revolution 4.0 Through Trusted Hybrid Cloud di Jakarta, beberapa waktu silam.

Salah satu perubahan yang menonjol dalam revisi tersebut adalah pada pasal 17 mengenai pangkalan data. Dalam versi revisi pasal tersebut tak lagi mengatur mengenai penempatan pangkalan data tetapi penempatan data berdasarkan klasifikasi. Terdapat 3 kategori klasifikasi data yaitu data berisiko rendah, data berisiko tinggi, dan data strategis.

Klasifikasi Data

Berdasarkan draf revisi yang diterima Bisnis, Pasal 17 yang baru menyebut bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menempatkan dan memproses Data Elektronik Strategis pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan dan pemrosesan pada pangkalan data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia selebihnya akan diatur oleh instansi pengawas dan pengatur sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan menteri.

Selain itu, ada pula poin yang mewajibkan PSE untuk memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.

Dalam Pasal 83J draf revisi PP 82/2012, disebutkan bahwa Data Elektronik Strategis merupakan data yang memenuhi kriteria bahwa ancaman dan/atau gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan negara, terganggunya pertahanan dan keamanan dan kriteria lain berdasarkan ketentuan undang undang.

Data Elektronik Strategis wajib dikelola, diproses, dan disimpan di wilayah Indonesia dan menggunakan jaringan dan sistem elektronik Indonesia. Selain itu, data yang masuk kategori ini dilarang dikirim, dipertukarkan, dan/atau disalin ke luar wilayah Indonesia. 

Adapun dalam Pasal 83L dijabarkan Data Elektronik Tinggi merupakan data yang memenuhi kriteria bahwa ancaman dan/atau gangguan terhadapnya mengakibatkan atau berdampak terbatas pada kepentingan pemilik data elektronik dan sektornya.

Berbeda dengan kategori sebelumnya, PSE dapat mengelola, memproses, dan menyimpan Data Elektronik Tinggi di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia. Mereka hanya diwajibkan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum Indonesia jika sewaktu-waktu data terkait dibutuhkan untuk kepentingan hukum.

Sementara itu, data elektronik yang tidak termasuk kriteria Data Elektronik Strategis dan Data Elektronik Tinggi, merupakan Data Elektronik Rendah dan penyimpanannya mengikuti aturan masing-masing Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyedia Data Center Indonesia (IDPRO) Teddy Sukardi menilai peran instansi pengawas dan pengatur sektor ini dapat menjadi masalah ketika beleid itu dijalankan apalagi klasifikasi tersebut masih bias dan rawan penyalahgunaan.

Teddy khawatir pada praktiknya nanti, pemilahan data berdasarkan kategori tersebut dapat dimanipulasi karena tidak jelas siapa yang berkewajiban mengawasi proses pemilahan datanya.

Lebih lanjut, dia menyebut risiko keamanan data jika ditempatkan di luar Indonesia melalui layanan komputasi awan sangat besar, apalagi lokasi pangkalan data di luar negeri kerap kali tidak diketahui. Teddy menyebut yurisdiksi yang berbeda di tiap negara dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum jika sewaktu-waktu data tersebut dibutuhkan.

Sebagai contoh, salah satu negara yang melarang penyimpanan data di luar negeri adalah Rusia. Mereka melakukannya dengan alasan keamanan dan privasi pengguna, mempermudah pengawasan asing, serta keamanan nasional.

Melalui Undang-Undang Federal No. 97 pemerintah Rusia mensyaratkan perorangan dan badan hukum yang melakukan pengelolaan data dari internet menyimpan semua data di wilayah Rusia dalam jangka waktu minimum 6 bulan.

Selain Rusia, China juga melakukan hal yang sama. The People Bank’s China melarang lembaga keuangan menyimpan atau memroses data individu terkait identitas, properti, rekening, utang, dan traksaksi finansial di luar China.

Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto meminta pemerintah mempertimbangkan kembali draf revisi PP PSTE tersebut sebelum akhirnya disahkan. Menurutnya ada beberapa poin yang perlu diperjelas seperti kewajiban PSE memiliki salinan data di dalam negeri untuk Data Elektronik Tinggi dan mewajibkan PSE serta penyedia layanan over the top untuk memiliki badan usaha di Indonesia.

“Kami akan terbuka dan antusias jika pemerintah mengajak kami sebagai pelaku industri untuk berdiskusi,” katanya.

Executive Director sekaligus Chief of Communication Indonesia ICT Institute Heru Sutadi bahkan menganggap aneh alasan pemerintah yang mengagungkan komputasi awan sebagai subtitusi data center lokal dalam revisi PP No 82 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Heru mengatakan pemerintah seharusnya lebih merevitalisasi aturan yang ada dalam PP tersebut. Alih-alih mengotak-atik aturan penempatan pangkalan data, sanksinya yang justru mesti diperketat. Dia melihat banyak investor sudah membangun pangkalan data lokal dan beberapa regulator keuangan sudah menekankan agar pebisnis di sektor keuangan menggunakan pangkalan data di Indonesia.

Sebenarnya meski kerap diagung-agungkan terutama karena penawaran biaya sewa yang lebih terjangkau, pusat data asing tidak selamanya lebih baik dibandingkan dengan pusat data lokal, misalnya untuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Pada salah satu PJSP Asing, terbukti bahwa dana yang mereka keluarkan setiap tahunnya ke Kantor Pusat di luar negeri jauh lebih besar dibanding biaya yang mereka keluarkan apabila menyelenggarakan sendiri DC/DRC di dalam negeri dan ketika mereka akhirnya membangun infrastuktur IT di Indonesia, biaya yang dikeluarkan juga lebih murah.

Bank Asing

Ironisnya, pelaku industri perbankan lokal menilai revisi regulasi mengenai pusat data tidak akan mengubah kebijakan bank dalam waktu dekat. Pasalnya, beberapa bank menyatakan sudah terlanjur memindahkan pusat data ke dalam negeri.

Direktur Strategi, Risiko, dan Kepatuhan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Mahelan Prabantarikso menuturkan, perseroan saat ini sudah menempatkan data di dalam negeri.

Regulasi baru tersebut dinilai hanya berdampak signifikan terhadap bank multinasional yang berada di Indonesia, khususnya yang berstatus sebagai cabang. Regulasi tersebut menurutnya akan membuat bank asing lebih efisien.

“Mereka tidak perlu seluruhnya menempatkan data di Indonesia sehingga bisa lebih efisien dan efektif dalam pengelolaan sistem TI yang normalnya dilakukan terpusat di level global maupun regional,” ujarnya.

Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Santoso Liem mengatakan hal yang sama. Menurutnya, regulasi tersebut akan berdampak signifikan saat perseroan masih memiliki pangkalan data di luar wilayah Indonesia.

“Tapi kalau sekarang kami sudah punya di dalam negeri. Kami sedang berpikir, harus punya alasan kuat untuk mengembalikan ini [pangkalan data], tidak otomatis dengan regulasi baru akan membuat kami harus berpindah, karena kami sudah terlanjur investasi,” paparnya kepada Bisnis, Senin (29/10).

Santoso menambahkan, regulasi tersebut akan membawa angin segar bagi bank yang belum memiliki pangkalan data di dalam negeri. “Tentu bagi pemain baru, yang belum investasi ini menjadi advantage karena bisa memanfaatkan aturan ini.”

Mempertimbangkan hal-hal tersebut, kali ini pemerintah agaknya perlu sedikit mengerem langkahnya dan mendengarkan apa kata pelaku industri. Apakah memang tak ada lagi cara agar kedaulatan data tetap berjaya sekaligus tetap bisa mempercepat ekonomi digital yang selalu dipuja-puja?

Jika memang, perubahan zaman adalah satu-satunya pertimbangan revisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper