Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CHEVRON Bisa Bawa Kasus Bioremediasi ke Arbitrase

BISNIS.COM, JAKARTA--PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dapat membawa kasus bioremediasi ke arbitrase internasional karena dianggap telah menyalahi ketentuan yang terdapat dalam kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC)

BISNIS.COM, JAKARTA--PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dapat membawa kasus bioremediasi ke arbitrase internasional karena dianggap telah menyalahi ketentuan yang terdapat dalam kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC)

Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan CPI dapat membawa kasus bioremedisasi ke arbitrase internasional jika merasa tidak nyaman dengan keputusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Pasalnya, persoalan tersebut merupakan persoalan kontrak yang harusnya diselesaikan melalui hukum perdata. Apalagi, sebenarnya belum ada kerugian negara dalam kasus tersebut, karena biaya dalam proyek itu belum dikembalikan melalui mekanisme cost recovery.

“Payung hukum dari PSC itu kan perdata dan dapat berujung ke arbitrase internasional, kalau Chevron tidak nyaman dengan proses pidana yang berlangsung saat ini, mereka dapat membawanya ke sana [arbitrase],” katanya di Jakarta, Senin (8/7/2013).

Rudi mengungkapkan pihaknya tidak dapat terbuat banyak dalam kasus tersebut itu, karena sudah masuk proses pengadilan. Untuk itu, SKK Migas akan menata kembali tata kelola migas di dalam negeri agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa.

Yanto Sianipar, Vice President Strategic Business Support CPI mengatakan pihaknya belum akan membawa kasus tersebut ke pengadilan arbitrase. Perusahaan hingga saat ini masih mempercayai sistem hukum di dalam negeri masih dapat memenuhi rasa keadilan dalam penanganan kasus itu.

“Kami percaya bahwa sistem hukum Indonesia menjunjung tinggi keadilan, dan karyawan kami dapat memulihkan nama serta reputasinya dalam proses hukum yang ada saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya, CPI lebih memilih untuk terus fokus dalam memenuhi komitmennya yang telah disepakati dalam program kerja dan anggaran (work program and budget/WP&B) 2013. Saat ini sendiri CPI masih menjadi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang memproduksi minyak bumi paling banyak sekitar 324.108 barel per hari.

Secara terpisah, anggota Komisi VII DPR Boby Rizaldi mengatakan pihaknya akan kembali memanggil CPI, SKK Migas dan Pemerintah untuk menanyakan kejelasan kasus biormediasi. Hal itu dilakukan sebagai salah satu fungsi pengawasan DPR agar tidak mengganggu pencapaian target lifting nasional.

“Kami akan panggil semua pihak terkait untuk menanyakan kejelasan kasus ini. Nanti bisa jadi akan berbentuk rapat koordinasi yang juga menghadirkan Pemerintah,” jelasnya.

Boby menilai seharusnya kasus tersebut dapat diselesaikan secara proporsional menurut ketentuan yang ada. Saat ini, kasus tersebut pun telah mengganggu iklim investasi hulu migas nasional, karena memunculkan ketidakpastian hukum.

Seperti diketahui, saat ini, CPI khawatir tidak dapat memproduksi migas di dalam negeri karena berhentinya fasilitas pengolahan limbah sebagai dampak dari kasus bioremediasi. Alasannya, kasus bioremediasi menyebabkan kontraktor tidak berani melakukan pengolahan limbah produksi yang sangat penting dalam proses pengeboran.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Mahkamah Agung (MA) segera menyelesaikan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia yang saat ini ditangani Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menteri ESDM Jero Wacik melalui suratnya No. 4298/06/MEM.S/2013 meminta Ketua MA segera menyelesaikan kasus bioremediasi. Alasannya, kasus yang menimpa anak usaha Chevron Corporation itu telah memunculkan kegelisahan dan ketidakpastian hukum pada industri migas nasional.

Surat yang ditandatangani pada 5 Juni oleh Wacik itu juga menyebutkan kasus tersebut telah mengancam penerimaan negara dari sektor migas. Apalagi, penyelesaian permasalahan tersebut telah menyimpang dari kelaziman praktek penggantian biaya dalam PSC yang seharusnya diproses secara perdata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper