Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGADAAN PUPUK: Mentan Setuju Lewat Pasar Bebas

Menteri Pertanian Suswono menyatakan pihaknya setuju pengadaan pupuk bagi para petani lewat pasar bebas, dari pada setiap musim tanam mengalami kesulitan pupuk seperti sekarang ini.
Pupuk bersubsidi. Pengadaan untuk petani bisa melalui pasar bebas/JIBI
Pupuk bersubsidi. Pengadaan untuk petani bisa melalui pasar bebas/JIBI

Bisnis.com, SOLO--Menteri Pertanian Suswono menyatakan pihaknya setuju pengadaan pupuk bagi para petani lewat pasar bebas, dari pada setiap musim tanam mengalami kesulitan pupuk seperti sekarang ini.

"Saya setuju untuk pengadaan pupuk bagi para petani lewat pasar, dari pada seperti sekarang ini,"  ujarnya  pada Seminar Nasional Pembangunan Pertanian Terpadu Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Energi Dalam Menyongsong Era Asia di Aula Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Kamis (24/4/2015).

Ia menyebutkan pemberian subsidi pupuk kepada petani mencapai Rp18 triliun, sementara anggaran di Kementerian Pertanian itu hanya mencapai Rp15 triliun.  Dengan subsidi tersebut dalam kenyataannya setiap akan musim tanam ada berita kekurangan pupuk.

Mentan menambahkan kebutuhan pupuk setiap tahunnya mencapai 9,5 juta ton sementara itu untuk produksi pupuk hanya mencapai 7,6 juta ton. Hal ini jelas akan kekurangan pupuk setiap tahunnya. "Ya untuk itu bagi saya setuju dalam memenuhi kebutuhan pupuk itu lewat pasar dan sementara subsidi pupuk itu bisa dialihkan dalam bentuk yang lain".

Suwono menyebutkan subsidi pupuk sebesar Rp18 triliun itu bisa dialihkan dengan bentuk bantuan ternak kepada petani atau yang lain. "Ya apabila subsidi pupuk itu diganti diberikan ternak diberikan kepada petani kotorannya bisa di gunakan untuk pupuk."

Menyinggung mengenai kekurangan pupuk tersebut, Suswono mengatakan nantinya akan juga di usahakan penambahan dana lewat anggaran perubahan, untuk itu diharapkan sabar menunggu jangan terus demo.

"Demo mengenai masalah kelangkaan pupuk di pasar yang diarahkan kepada Kementerian Pertanian itu salah alamat, karena Kementerian ini hanya menyediakan dana dan sementara yang menangani pupuk itu Kementerian BUMN, Perindustrian dan distribusinya Perhubungan," paparnya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper