Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK MIFEE: Pelepasan Lahan Gunakan Cara Manipulasi Hak Adat?

Pelepasan lahan di Merauke, Papua untuk proyek MIFEE diduga menggunakan manipulasi adat sehingga suku Malind terus kehilangan lahan mereka.
Ilustrasi/merauke.go.id
Ilustrasi/merauke.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelepasan lahan di Merauke, Papua untuk proyek MIFEE  diduga menggunakan manipulasi adat sehingga suku Malind terus kehilangan lahan  mereka yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit skala besar.

Hal itu disampaikan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dalam keterangan resminya.

MIFEE adalah Merauke Integrated Food and Energy Estate, suatu proyek perkebunan skala besar yang diisi oleh kelapa sawit dan tebu, diluncurkan sejak 2010.

Data Elsam memaparkan Pemerintah Daerah Merauke sebelumnya menyediakan dan mencadangkan lahan seluas 2,5 juta hektar, sedangkan Badan Perencanaan Tata Ruang (BKPRN) merekomendasikan area potensial untuk proyek MIFEE seluas 1,2 juta hektar.

Lahan tersebut sebagian besar adalah kawasan hutan (91%) dengan fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi dan hutan produksi terbatas.

Hingga 2013, pemerintah telah mengeluarkan puluhan izin lokasi dengan luas lahan melebihi 2,5 juta ha kepada 47 perusahaan transnasional dan nasional yang mengendalikan bisnis dan mempunyai jaringan hingga di tingkat lokal Papua.

“Pelepasan tanah umumnya terjadi melalui manipulasi kata dan makna dari mekanisme adat. Manipulasi misalnya dengan 'pengangkatan anak adat', 'toki babi', atau pengorbanan hewan babi,” demikian penjelasan Elsam, Kamis, (12/6/2014).

Padahal, istilah itu memiliki makna sakral untuk mengesahkan perputaran hak dan kewajiban di antara sesama warga suku dan marga-marga dalam masyarakat Malind.

Namun, demikian Elsam, pihak perusahaan justru memakainya sebagai upaya dan tanda pengesahan peralihan hak dari marga pemilik tanah ke pihak perusahaan.

Elsam mencatat sejumlah dugaan manipulasi itu dilakukan melalui istilah yang berbeda oleh masing-masing perusahaan, namun bermakna atas pelepasan hak lahan.

Di antaranya adalah  'pelepasan tanah adat (di Domande), 'kompensasi' (di Boepe dan di Tagaepe), dan 'pemberdayaan masyarakat kampung' (di Kaliki). Lainnya adalah 'tali asih' dan 'uang penghargaan' (di  Zanegi), serta 'ketok pintu' di Muting.

“Kehilangan hak atas tanah untuk selamanya itu sudah membawa akibat yang tidak terbayangkan oleh orang Malind Anim sendiri,” papar Elsam.

“Bangunan kebudayaan mereka, termasuk hukum adat dan hubungan sosial, serta pola produksi pangan, sekarang lenyap,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper