Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Taksi Bandara, Ini Komentar Kemenhub

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata mengatakan terkait pembatasan taksi bandara, peran pemerintah hanya sebagai regulator yang mengatur masalah perizinan.
 Ilustrasi/alltravel.com
Ilustrasi/alltravel.com

Bisnis.com,Jakarta- Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata mengatakan terkait pembatasan taksi bandara, peran pemerintah hanya sebagai regulator yang mengatur masalah perizinan.

Sedangkan aspek operasionalnya merupakan domainnya pengelola bandara  yaitu Angkasa Pura. Pembatasa jumlah taksi masuk di bandara didasari demi ketertiban dan keamanan.

“Karena dibandara banyak sekali taksi-taksi gelap yang berkeliaran,”katanya, Jumat (22/8/2014).

Selain itu pembatasan taksi di bandara merupakan angkutan antar kota antar provinsi. Pembatasan ini erat kaitanyya denga permintaan dan pasokan.

Dia menambahkan selain AP sebagai pengelola, pihak-pihak yang mengatur peredaran taksi di bandara adalah ada otoritas bandara dan kepolisian.

Taksi-taksi yang ada di bandara biasanya hanya taksi yang kredibel dan jejak rekamnya bagus. Tidak sembarang taksi bisa mengakses layanan rute ke bandara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper