Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan Pengirim Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) diminta untuk memperbanyak pembukaann perwakilan luar negeri (Perwalu) di negara penempatan TKI untuk menjamin keamanan dan perlindungan tenaga kerja.
Duta Besar RI untuk Malaysia Herman Prayitno, saat menjadi pembicara dalam Employment Business Meeting yang digelar Badan Nasional Penempatan dan Perindungan TKI (BNP2TKI) akhir pekan lalu mengingatkan pentingnya peran dan fungsi Perwalu.
Menurutnya, selain bertugas memberikan jaminan perlindungan, Perwalu juga berperan menangani TKI yang bermasalah, serta bertugas membantu pencairan asuransi bagi TKI. “Perwalu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab PPTKIS dalam memberikan perlindungan,” katanya, Jumat (26/9/2014).
Dia menambahkan, PPTKIS juga harus menjalin komitmen dengan agensi penyalur TKI di negara penempatan, agar keamanan dan hak-hak pekerja migran tersebut diterima dengan layak tanpa ada diskriminasi.
Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga harus bersikap tegas dalam menindak dan menertibkan PPTKIS yang ada. “Bagi PPTKIS yang patuh dikasih insentif dan yang melanggar aturan jangan ragu-ragu diambil tindakan hukum.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel