Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSPOR BATU BARA: Per 1 Oktober, Aturan ET Resmi Diterapkan

Kementerian ESDM menyatakan baru saja melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan, KPK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), dan perusahaan surveyor.
Jika dalam penghitungan itu ada kelebihan bayar maka akan menjadi tabungan perusahaan untuk royalti berikutnya. /bISNIS.COM
Jika dalam penghitungan itu ada kelebihan bayar maka akan menjadi tabungan perusahaan untuk royalti berikutnya. /bISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan baru saja melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan perusahaan surveyor.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Paul Lubis mengatakan pertemuan itu terkait dengan rencana pemberlakuan aturan eksportir terdaftar (ET) yang akan diwajibkan bagi perusahaan eksportir batu bara per 1 Oktober depan.

“Kami bertemu untuk memastikan pemberlakuan syarat ekspor berjalan lancar. Aturan wajib kantongi ET resmi berlaku per 1 Oktober mendatang,” katanya, Senin (29/9/2014).

Selain membahas aturan ET, pertemuan itu juga membahas pembayaran royalti di muka. Dia mengungkapkan, mekanisme pembayaran royalti di muka dimaksudkan agar tidak ada lagi tunggakan royalti dari perusahaan tambang batu bara.

Dia menyebutkan mekanisme pembayaran terbaru ini akan melibatkan erusahaan surveyor yang akan mengawasi transaksi yang berlangsung.

Mekanismenya, ungkapnya, perusahaan batu bara yang ingin melakukan ekspor terlebih dahulu membayar royalti batu bara yang nilainya dsesuaikan dengan jumlah batu bara yang akan disekpornya itu. Kemudian, jelasnya, pihak surveyor akan melakukan pengecekan atas transaksi yang telah dilakukan perusahaan batu bara tersebut.

Lebih jauh, Paul mengemukakan jika dalam penghitungan itu ada kelebihan bayar maka akan menjadi tabungan perusahaan untuk royalti berikutnya.

"Apabila hasil perhitungan dengan surveyor ternyata ada kelebihan bayar, maka hal tersebut akan jadi 'tabungan' untuk royalti bulan depan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper