Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Perkebunan Disahkan, Modal Asing Segera Diatur

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Perkebunan. Dengan pengesahan ini, kepemilikin modal asing akan diatur lewat Peraturan Pemerintah.
Perkebunan teh/
Perkebunan teh/

Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Perkebunan. Dengan pengesahan ini, kepemilikin modal asing akan diatur lewat Peraturan Pemerintah.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan pembatasan kepemilikian modal asing dilakukan untuk mengutamakan penanaman modal dalam negeri.

"Penanaman modal asing wajib dibatasi yang berdasarkan atas jenis tanaman perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu dan dilakukan secara konsisten. Adapun dalam pelaksanaannya, harus diatur secara tegas di dalam Peraturan Pemerintah," ujar Herman saat membacakan laporan pembahasan RUU perkebunan pada Senin (29/9/2014).

Dalam pembacaan laporannya, angka 30% pembatasan kepemilikan modal asing merupakan masukan dari salah satu fraksi. Meski begitu, rumusan angka tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Oleh karena itu, lanjut Herman, setelah RUU ini diundangkan, pemerintah harus segera mensosialisasikan dan membuat peraturan turunan yang terdiri dari tiga PP dan sepuluh peraturan menteri yang diamanatkan.

"RUU ini diharapkan mampu menjawab berbagai problematika di sektor perkebunan dan menjadi aturan di bidang perkebunan yang komprehensif secara berimbang dan proporsional kepada pihak terkait sektor perkebunan," ujarnya.

Pihak terkait sektor perkebunan tersebut, lanjut Herman, diantaranya adalah pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan pekebun yang mampu mendorong pertanian berkelanjutan dengan memberikan prioritas kepada masyarakat sekitar kebun untuk mendapatkan kebermanfaatan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper