Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEA KELUAR CPO 0%, Harga TBS di Riau Merangkak Naik

Bea keluar ekspor minyak kelapa sawit (CPO) untuk periode Oktober 2014 0% ternyata membuat harga komoditas itu di Riau terangkat kembali.
Kelapa sawit/Bisnis.com
Kelapa sawit/Bisnis.com

Bisnis.com, PEKANBARU - Bea keluar ekspor minyak kelapa sawit (CPO) untuk periode Oktober 2014 0% ternyata membuat harga komoditas itu di Riau terangkat kembali.

Zulher, Kepala Dinas Perkebunan Riau, mengatakan perdagangan CPO dan turunannya terus meningkat setelah pemerintah mengurangi bea keluar komoditas tersebut.

Hal itu berdampak kepada penguatan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Riau, karena meningkatnya permintaan.

“Peningkatan harga TBS dalam empat pekan terakhir menunjukkan pertumbuhan perdagangan CPO dan produk turunannya di pasar global,” katanya di Pekanbaru, Selasa (30/9/2014).

Zulher optimistis harga TBS kelapa sawit Riau akan terus meningkat seiring rencana pemerintah untuk kembali memangkas bea keluar CPO menjadi 0%.
Apalagi, saat ini pemerintah berupaya menjadikan CPO sebagai salah satu komoditas ekspor utama di dalam negeri.

Menurutnya, sentimen positif pelaku usaha terhadap kepemimpinan Presiden Terpilih Joko Widodo juga ikut menumbuhkan industri perkebunan di dalam negeri. Pengusaha berharap kepemimpinan Joko Widodo dapat memberikan angin segar terhadap perbaikan industri dan infrastruktur yang menopangnya.

“Industri CPO telah menjadi salah satu andalan pemerintah untuk ekspor, sehingga setiap perubahan yang terjadi akan sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Setiono, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) Riau, mengatakan pihaknya optimistis harga TBS kelapa sawit Riau akan terus tumbuh dan bergerak stabil, karena meningkatnya permintaan.

“Kami yakin harga TBS akan terus naik. Kalaupun akan kembali turun, harganya tetap pada kisaran Rp1.500 per kilogram,” ucapnya.

Upaya Dinas Perkebunan Riau meningkatkan kualitas TBS kelapa sawit yang dihasilkan petani swadaya juga akan membuat harga jual yang diterima petani sesuai dengan harga TBS yang ditetapkan setiap pekannya.

Selain itu, penegasan bahwa petani swadaya yang memiliki penghasilan di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 10% juga telah menghilangkan kekhawatiran petani dalam berusaha.

Selama ini, pengenaan pajak tersebut kerap digunakan pembeli pengepul dan perusahaan kelapa sawit untuk menekan harga jual TBS kelapa sawit yang diperoleh dari petani swadaya. Modusnya, harga jual TBS dari petani swadaya dikurangi 10%, kemudian pembeli pengepul dan perusahaan kelapa sawit menggunakan PPN itu untuk mendapatkan restitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper