Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji Pelaut RI di Kapal Belanda Naik 7%, Nahkoda Rp63,5 Juta & ABK Rp13,75 Juta

Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) dan para pemilik kapal berbendera Belanda menandatangani kesepakatan untuk menaikkan gaji pelaut RI yang bekerja di kapal berbendera Belanda sebesar 6,75%.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) dan para pemilik kapal berbendera Belanda menandatangani kesepakatan untuk menaikkan gaji pelaut RI yang bekerja di kapal berbendera Belanda sebesar 6,75%.

President KPI Hanafi Rustandi mengatakan, kesepakatan itu dituangkan melalui perpanjangan collective bargaining agreemen (CBA) atau perjanjian kerja bersama (PKB) antara KPI dan Nautilus NL (Serikat Pekerja Pelaut Belanda) dengan Asosiasi Perusahaan Pelayaran Belanda pada 17 Oktober 2014 di Jakarta.

"Selain kenaikan upah pelaut RI, juga disepakati peningkatan perlindungan bagi para pelaut Indonesia," ujar Hanafi,hari ini, Senin (20/10/2014).

Dia mengatakan asosiasi perusahaan pelayaran Belanda yang menyepakati CBA dengan KPI al;Netherlands Maritime Employers Association (NEMEA), Social Maritime Werkgeversvoerbond (SMW) dan Vereniging Van Werkgevers In De Handelsvaart (VWH).

Hanafi mengatakan, dalam CBA yang baru ditandatangani itu juga mengatur tentang pesiun pelaut yang besarnya bervariasi.

"Untuk perwira sebesar 5% dari upah pokok setiap bulan, dan untuk bawahan sebesar USD 50 per bulan,"tuturnya.

Selain itu, kata dia, upah yang akan diterima para pelaut Indonesia juga akan meningkat 5,75% secara berkala selama 3 tahun ke depan. Terhitung 1 Januari 2015 naik 1,5%, mulai 1 Januari 2016 naik 2% dan terhitung 1 Januari 2017 naik lagi 2,25%.

Hanafi mengatakan, CBA yang baru ditandatangani tersebut mulai efektif berlaku terhitung 1 Januari 2015 dan berlaku selama 3 tahun sampai dengan 31 Desember 2017.

Namun demikian,kata dia, setiap tahun dapat dilakukan penyesuaian atau amandemen dengan mengikuti perkembangan regulasi internasional di sektor industri pelayaran.

“Terhitung 1 Januari 2015, total upah yang akan diterima seorang nakhoda sebesar US$5.292, sedangkan untuk AB sebesar USD1.146. Dan itu akan terus meningkat selama 3 tahun ke depan sesuai skala kenaikan upah yang telah diatur dalam CBA itu”, paparnya.

Dengan kurs rupiah Rp12.000/US$, maka gaji nahkoda Rp63,5 juta & ABK Rp13,75 juta.

Hanafi mengatakan, hal ini menunjukkan peran penting serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pelaut. “Dan KPI akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan yang terbaik bagi para pelaut anggotanya,”ujarnya.

KPI berharap pemerintah Indonesia dapat merespons secara positif hal ini dengan mempercepat ratifikasi dan mengimplementasikan ILO Maritime Labour Convention, sehingga dapat lebih meningkatkan perlindungan kepada para pelaut Indonesia serta meningkatkan kepercayaan para pemilik kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper