Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

13 Produk Impor Kena Bea Masuk

Pemerintah menetapkan 13 produk impor yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137.1/PMK.011/2014.

Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah menetapkan 13 produk impor yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137.1/PMK.011/2014.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terbukti bahwa terjadi lonjakan volume impor secara kontinyu selama 2008-2012 dengan tren sebesar 42% dari sebesar 79.279 ton di 2008 menjadi 251.315 ton di 2012.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati mengatakan selama 10 tahun terakhir KPPI menangani Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) atau safeguard sebanyak 38 produk yang diajukan pemohon.

Dari 38 produk itu, pada saat ini terdapat tiga produk yang sedang dalam proses penyelidikan dan telah direkomendasikan KPPI, dengan rincian wire rod, I dan H section dari baja paduan lain serta coated paper.

Secara teknis, katanya, penyelidikan terhadap produk impor dilakukan selama lima tahun. Dia menambahkan hingga saat ini ada 13 produk impor yang dikenakan bea masuk.

“Nanti pada tahun keempat kita melakukan penyelidikan apakah bisa diteruskan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau tidak. Apakah perusahaan masih merugi atau tidak, nanti kita lihat perkembangan berikutnya,” papar Ernawati disela-sela acara Sosialisasi Tindak Pengamanan Perdagangan di Semarang, Kamis (30/10/2014).

Dia mengatakan penyelidikan dilakukan atas adanya permohonan dari produsen dalam negeri mengingat terjadi lonjakan volume barang impor yang sejenis dengan barang produksi domestik.

Bilamana terbukti terjadi lonjakan volume yang berimbas pada kerugian produsen dalam negeri, kata Ernawati, maka KPPI merekomendasikan kepada pemerintah mengambil safeguards berupa tambahan tariff bea masuk impor atau pembatasan jumlah barang.

“Persentase besaran bea masuk tambahan bervariasi, ada yang dikenakan 10% hingga 20% dan yang lebih besar. Itu tergantung pada hasil penyelidikan,” ujarnya.

Dia menerangkan saat ini terdapat enam produk impor yang dikenakan TPP antara lain produk terpal plastik, benang kapas, kawat bronjing, casing dan tubing, baja aluminium lapis seng, dan tepung gandum.

Negara eksportir utama untuk produk benang yakni Vietnam, Thailand dan Malaysia. Adapun untuk produk besi baja impor yang membanjiri Indonesia berasal dari Jepang, Korea dan Taiwan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper