Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

329 TKI Overstay Dideportasi dari Malaysia

Sebanyak 329 tenaga kerja Indonesia (TKI) overstay di Malaysia dideportasi pada 13 November lalu. Dari jumlah tersebut, 207 diantaranya adalah tenaga kerja laki-laki, 119 perempuan, serta tiga orang anak-anak.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 329 tenaga kerja Indonesia (TKI) overstay di Malaysia dideportasi pada 13 November lalu. Dari jumlah tersebut, 207 diantaranya adalah tenaga kerja laki-laki, 119 perempuan, serta tiga orang anak-anak.

TKI dan WNI bermasalah tersebut berasal dari Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat serta Sulawesi Tenggara.

“Mereka dideportasi via Nunukan dan Tanjung Pinang, mayoritas karena overstay,” kata Kepala badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Gatot Abdullah Mansyur, Kamis (20/11/2014).

Operasi pendatang asing tanpa izin di Malaysia rutin dilakukan. Berdasarkan data BNP2TKI, sejak Januari hingga 19 November tahun ini terdapat 20.964 TKI yang dideportasi melalui jalur Johor Baru yang kemudian melewati Tanjung Pinang, Kepulaian Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper