Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Perusahaan BUMN Belum Lengkapi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sekitar 70 perusahaan BUMN masih belum melengkapi syarat kepesertaan karyawannya dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Sekitar 70 perusahaan BUMN masih belum melengkapi syarat kepesertaan karyawannya dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan pelat merah itu misalnya memanipulasi data upah pekerja.

“Mereka belum melengkapi persyaratan kepesertaan secara menyeluruh, misal laporan upah yang tidak sebenarnya, dan belum seluruh pegawai yang didaftarkan,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (21/11/2014).

Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari pemberhentian layanan publik bagi perusahaan yang bersangkutan seperti perpanjangan izin usaha, sampai pencabutan izin usaha oleh Kementerian Hukum dan HAM.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri kini berwenang melakukan penyidikan terhadap perusahaan yang tidak menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan dasar PP No. 85/2013 dan 86/2013 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan itu harus secepatnya menyesiaikan agar hak pekerja dapat dipenuhi sesuai norma yang ada,” imbuh Junaedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper