Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Jaminan Fidusia Hak Cipta Baru Tahap Koordinasi

Kementerian Hukum dan HAM belum berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait implementasi amanat UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan sebuah paten menjadi jaminan fidusia
Kementerian Hukum dan HAM belum berkoordinasi dengan OJK terkait implementasi amanat UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan paten menjadi jaminan fidusia./.ojk
Kementerian Hukum dan HAM belum berkoordinasi dengan OJK terkait implementasi amanat UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan paten menjadi jaminan fidusia./.ojk

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Hukum dan HAM belum berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait implementasi amanat UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan paten menjadi jaminan fidusia.

Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Paten Kemkumham Timbul Sinaga menyebut pihaknya akan meminta rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apa saja yang diperlukan untuk menjadikan unsur hak cipta sebagai jaminan fidusia.

“Kami akan berhubungan dengan OJK, apa saja yang diperlukan untuk itu [jaminan fidusia]. Di beberapa negara, sudah diterapkan unsur hak cipta sebagai jaminan fidusia,” tuturnya saat dihubungi Bisnis.com.

Dasar hukum tentang jaminan fidusia, diatur dengan jelas di Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hanya saja, yang diamanatkan dalam UU ini membutuhkan penjabaran lebih lanjut, khususnya terkait dengan jaminan bagi bank sendiri untuk mendapatkan kepastian pengembalian dana yang telah dipinjamkan kepada pemilik hak cipta.

Sebelumnya, Pemerintah diminta mengkaji hak cipta dijadikan jaminan fidusia atau memberikan kepastian nilai dari karya cipta dalam rangka pengembangan produk maupun kepercayaan akses keuangan.

Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Cita Citrawinda Prapantja mengatakan Indonesia belum memiliki standar yang jelas mengenai aturan hak cipta dijadikan jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri dapat diartikan sebagai pendelegasian wewenang pengolahan produk dari pemilik produk kepada pihak yang didelegasi.

“OJK sepertinya belum masuk ke situ. Memang harus didorong kearah sana, dengan mendirikan lembaga khusus yang mampu menafsirkan nilai dari paten maupun hak cipta,” katanya.

Dia mencontohkan dengan kejelasan nilai sebuah paten, akan mempermudah pemilik hak cipta melakukan pinjaman perbankan hingga aksi korporasi. Padahal, Indonesia yang memiliki banyak UKM, dengan produk kreativitasnya, memerlukan jaminan perbankan untuk terus berkembang, salah satunya dengan pemodalan.

“Kalau di Asean saya kira Singapura yang sudah paling siap. Bahkan, pelaku seni rupa kita banyak yang masuk sana,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper