Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PASOK DAGING RAMADHAN: Jika Lamban, Mentan Ancam Cabut Izin Impor

Pemerintah akan mencabut izin importir daging sapi yang lamban melakukan impor dalam upaya menjaga pasokan dan menstabilkan harga komoditas itu menjelang hingga sesudah bulan Ramadhan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah akan mencabut ijin importir daging sapi yang lamban melakukan impor dalam upaya menjaga pasokan dan menstabilkan harga komoditas itu menjelang hingga sesudah bulan Ramadhan.

"Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan bersepakat akan mencabut izin para importir yang telah mendapatkan rekomendasi impor jika mereka lamban," kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (28/3/2017).

Mentan Amran menegaskan untuk menjaga stok daging sapi sebelum hingga sesudah bulan Ramadhan, Kementan dan Kemendag telah menyepakati beberapa langkah strategis.

Langkah itu di antaranya mencabut izin bagi importir yang tidak tepat waktu dan di blacklist terkait impor sapi bakalan. Kemudian, khusus untuk impor daging beku dievaluasi, bagi importir yang realisasi rendah dibawah 20 persen dicabut, kecuali importir pemula.

"Selain itu, bagi perusahaan yang realisasi impor yang nol langsung dicabut izinnya. Dengan upaya ini, kami pastikan stok daging sapi terus tersedia sehingga tidak terjadi gelojak kekurangan stok daging sapi," ujarnya.

Stok daging sapi saat ini yang dimiliki pemerintah mencapai 40 ribu ton. Ke depan, pemerintah berharap akan menambah lagi stok tersebut sehingga mencapai 50 ribu ton.

Sementara kebutuhan daging sapi untuk bulan Ramadhan hanya 30 ribu ton, stok tersebut sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan.

"Soal harga, maksimal Rp80 ribu per kilogram, bahkan ada yang jual Rp70 ribu hingga Rp75 ribu, yang terpenting ada tidak boleh ada yang jual melebihi Rp80 ribu per kilogram," katanya.

Selain mencabut izin para importir yang lamban realisasi impor, Kemendag akan mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Menteri Perdagangan mengenai wajib lapor para distributor untuk melaporkan data stok di masing-masing gudang yang dimiliki.

Stok pangan termasuk daging sapi yang ada di gudang distributor tersebut merupakan stok yang setiap saat siap dilemparkan ke pasar untuk menetralisir jika ada penimbunan dan upaya-upaya spekulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper