Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Galangan Kapal Tunggu Pembebasan Bea Masuk

Industri galangan kapal menanti realisasi kebijakan pembebasan beamasuk komponen kapal yang tertuang di dalam paket kebijakan ekonomi XV.

Bisnis.com, JAKARTA—Industri galangan kapal menanti realisasi kebijakan pembebasan beamasuk komponen kapal yang tertuang di dalam paket kebijakan ekonomi XV.

Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia Eddy Kurniawan Logam menyatakan pembebasan beamasuk komponen amat dinanti untuk bisa meningkatkan daya saing galangan kapal domestik.

“Kami berharap supaya pembebas beamasuk komponen kapal itu implementasinya berjalan mudah dan nyata. Bukan sekadar lip service yang aplikasinya di lapangan sulit dan berbelit,” ujar Eddy kepada Bisnis, Senin (19/6).

Eddy menyatakan sektor industri galangan kapal masih bergantung terhadap komponen impor. Setidaknya terdapat 115 komponen kapal yang masih harus impor lantaran belum mampu diproduksi pabrikan lokal. Seluruh komponen impor itu terkena beamasuk 5—12% dari harga pembelian.

Sementara itu, impor kapal utuh dibebaskan pengenaan beamasuk. Akibatnya, galangan kapal domestik kehilangan daya saing dengan produk kapal impor. Belum adanya equal treatment pada sektor industri galangan kapal membuat impor kapal utuh lebih efisien ketimbang merakit di dalam negeri.

“Impor kapal utuh bebas beamasuk, sedangkan komponennya dikenakan beamasuk. Kalau dibiarkan begitu terus, tentu daya saing kita sulit menandingi galangan kapal asing. Kami percaya dengan pembebasan beamasuk komponen bisa membuat galangan kapal lokal lebih kompetitif,” ujar Eddy.

Kapasitas produksi industri galangan kapal domestik mencapai 1,2 juta deadweight tonnage (DWT) per tahun. Hanya saja, utilisasinya masih belum mampu mencapai kapasitas maksimum yaitu di kisaran 30-60%. Sebab permintaan domestik lebih banyak terserap ke pasar luar negeri yang jauh lebih kompetitif.

“Utilisasi domestik tidak tinggi dan umumnya galangan domestik bergantung kepada permintaan kapal dari pemerintah khususnya dari program Kementerian Perhubungan,” ujar dia.

Pembebasan bea masuk komponen kapal dapat menurunkan volume impor kapal utuh yang tiap tahun mencapai 900 unit. Sejak 2006, menurutnya, Indonesia mengimpor sebanyak 7.000 kapal bekas dan baru dari berbagai negara. “Dari situ saja sudah ada pelarian sekitar Rp 50—80 triliun dari pembelian kapal impor,” ujar dia.

Eddy menyatakan ke depan pemerintah perlu terus menebar insentif dan meningkatkan permintaan demand terhadap kapal domestik secara berkelanjutan. Dengan demikian, realisasi investasi di sektor industri itu bisa terus bertumbuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper