Facebook Inc. Kantongi Izin Prinsip Dirikan Perusahaan di Jakarta

Ana Noviani
Rabu, 21 Juni 2017 | 15:18 WIB
Facebook/Istimewa
Facebook/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinator Penanaman Modal telah memberikan izin prinsip kepada Facebook Inc. untuk mendirikan perusahaan terbatas di Indonesia. 

Thomas Trikasih Lembong, Kepala BKPM, mengatakan pemerintah menyambut itikad baik dan semangat positif Facebook Inc. untuk menjadi pelaku usaha yang responsif dan bertanggung jawab. 

"Setahu saya Facebook Inc. sudah kantongi izin prinsip. Sekarang sedang dalam tahap memenuhi syarat-syarat dari Pemda DKI Jakarta, seperti izin lokasi dan sebagainya," tuturnya di Gedung BEI, Rabu (21/6). 

Thomas Lembong mengatakan pemerintah mendorong agar pelaku industri digital dapat mengembangkan bisnis sehingga dapat menambah penciptaan lapangan kerja di Indonesia. 

Pasalnya, teknologi digital termasuk media sosial menjadi sarana pemasaran produk dan jasa bagi pengusaha lokal, seperti UKM hingga ibu rumah tangga dan anak muda Indonesia. 

"Bidang usaha PT-nya masih dalam proses Kementerian Kominfo dengan BKPM. Itu masalah teknis saja, yang penting masalah perpajakan dan konten yang bertanggung jawab," imbuhnya. 

Untuk mengundang penanaman modal asing (PMA) ke Indonesia, Lembong menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian terkait aturan perpajakan yang berlaku. 

Saat ini Facebook Inc. tercatat di bursa efek Nasdaq dan memiliki total kapitalisasi pasar sebesar US$441,28 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Ana Noviani
Editor : Riendy Astria
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper