Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal PT IBU, Apindo Minta Pemerintah Tanggung Jawab Jika Tuduhan Meleset

Pelaku usaha khawatir penanganan dugaan pelanggaran produsen beras PT Indo Beras Unggul akan membawa dampak buruk pada atmosfer bisnis nasional.
Beras Cap Ayam Jagi dan Maknyus-tigapilar.com
Beras Cap Ayam Jagi dan Maknyus-tigapilar.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha khawatir penanganan dugaan pelanggaran produsen beras PT Indo Beras Unggul akan membawa dampak buruk pada atmosfer bisnis nasional.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan kegaduhan soal produk strategis ini, menyebabkan ketakutan tersendiri bagi pelaku usaha.

Menurutnya, dengan kondisi perokonomian yang sedang berusaha pulih, sebaiknya tidak diganggu dengan kegaduhan yang malah menyebabkan keraguan untuk investor dan calon investor.

"Secara makro kita terlihat bagus, karena terakhir dapat penghargaan sebagai negara dengan kepercayaan kepada pemerintah tertinggi. Akan tetapi, terlihat dari dalam digerogoti oleh pemerintah sendiri," tuturnya dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2017).

Dalam kurun waktu setahun terakhir saja, Apindo melihat banyak produk strategis, seperti gula, bawang, daging sapi, seakan digilir untuk dikriminalisasikan. Hariyadi mengatakan jika memang ada pelaku yang salah silahkan ditindak, namun tidak dengan over exspose ke publik.

"Jika nanti tidak terbukti bersalah [PT IBU], pemerintah, khususnya yang mengeluarkan tuduhan terlalu dini, sebaiknya bertanggung jawab," tambahnya.

Sementara itu, Anton Supit, Ketua Apindo juga khawatir jika persoalan yang terjadi di sektor beras, merembet disektor lainnya. Menurutnya, persoalan penggrebekan gudang tidak hanya soal tataniaga beras semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan investor.

“Bagaimana begitu mudahnya perusahaan ini ditindak kriminal. Pemangku kebijakan diharapkan tidak terlalu mudah mengeluarkan pernyataan,” ujarnya.

Buntut dari penggrebekan gudang beras PT IBU, setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) ini.

Mulai dari dugaan pelanggaran Undang Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen hingga Undang Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Anton mengharapkan ke depannya pada pembantu Presiden lebih berhati-hati dalam menyusun kebijakan, dan lebih membuka diri untuk menerima masukan dari pelaku usaha.

“Jangan penuh ketidakpastian, setelah diprotes lalu berubah. Sebenarnya tidak perlu semua masukan pelaku digunakan, tetapi minimal mau mendengar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper