Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Minta Keringanan Zona Industri

Pelaku industri berharap adanya keringanan pemerintah terkait implementasi aturan zona industri.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan pabrik di Cibinong, Jawa Barat./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan pabrik di Cibinong, Jawa Barat./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku industri berharap adanya keringanan pemerintah terkait implementasi aturan zona industri.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pada pasal 36 ayat 1 PP tersebut diatur bahwa perusahaan industri wajib berlokasi  di kawasan industri.

Dwi Ranny Pertiwi Zarman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu), mengatakan industri jamu saat ini tidak hanya menghadapi tantangan regulasi yang dirasa memberatkan, tetapi juga dari sisi aturan zonasi yang mengharuskan pabrik-pabrik, baik yang sudah berdiri maupun yang baru, harus berada di kawasan industri.

“Aturan ini berdampak ke industri jamu, tidak semuanya memang. Ada yang memilih tutup karena tidak punya dana untuk pindah,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (15/8/2017).

Dwi Ranny pun berharap pemerintah bisa memberikan keringanan, seperti pemberlakuan aturan tersebut hanya untuk pembangunan pabrik baru. Untuk pabrik yang telah lama berdiri, sepanjang lingkungan tidak mempermasalahkan, diberikan pengecualian.

Menurutnya, apabila pabrik yang telah beroperasi harus dipindah ke kawasan industri, hal ini tidak hanya berdampak kepada pengusaha, tetapi juga kepada para tenaga kerja. “Kebanyakan yang bekerja kan orang-orang di lingkungan pabrik. Kalau pabriknya pindah kan mereka kehilangan pekerjaan dan belum tentu mau ikut pindah,” jelasnya.

Sebelumnya, GP Jamu mengeluhkan regulasi yang dikeluarkan pemerintah dan semakin memberatkan industri jamu karena menyamakan sektor tersebut dengan industri farmasi. Salah satu regulasi yang dinilai menjadi hambatan pertumbuhan industri jamu adalah standar cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

“Kami mengerti standar ini bertujuan baik untuk keamanan konsumen dan menjaga kualitas produk. Namun, regulasi ini sangat berdampak ke industri kecil karena biayanya tidak sedikit,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (8/8).

Saat ini produsen jamu dalam negeri tercatat sebanyak 986 industri yang terdiri dari 102  industri obat tradisional (IOT) dan sisanya merupakan usaha kecil obat tradisional (UKOT) yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama di Pulau Jawa.

Dalam CPOTB misalnya diatur mengenai standar bangunan, fasilitas, dan peralatan. Bangunan diharuskan mengunakan pendingin ruangan sentral yang bakal memakan biaya. Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak memukul rata pengenaan standar ini karena kemampuan industri besar dan industri kecil berbeda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper